Mantan Guru Besar Unair Dr. Udin Panjaitan,SH.,Ms di Tahan, Kejari Tanjung Perak Kirim ke Lapas Medaeng

  • Selasa, 26-September-2023 (11:36) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Perkara dugaan penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Sukarno, MERR Kalijudan Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 meter persegi yang dilakukan oleh DR. Udin Panjaitan SH.MS terhadap korban Nagasaki Widjaja, berakhir sudah dengan tertangkapnya terdakwa DR. Udin Panjaitan, Senin (25/9/23).

    Berdasarkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh DR Udin Panjaitan,SH.,MS mantan Guru Besar Unair atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 700 juta milik korban Nagasaki Widjaja, ditolak Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, Ketua Mahkamah Agung telah menunjuk Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Br Tarigan sebagai Hakim Ketua.

    “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dr Udin Panjaitan. yang mengutip amar putusan Mahkamah Agung".

    Selain itu, mantan Guru besar Unair itu juga dibebani biaya perkara kasasi sebesar Rp. 2000 ( dua ribu rupiah ).

    Berdasarkan Putusan Nomor 276 K/PID/2023, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Menetapkan barang bukti berupa Bukti Foto copy Legalisir Kwitnsi Pembayaran Tanda Jadi Pembelian Rumah Dan Tanah Di Jalan Ir Soekarn Sby. Sebesar 200 Jt Rupiah, Tgl 26 12 2018. Foto copy Ligalisir Kwitansi Pembayaran Thp 1 Pembelian Tanah Jalan Ir Soekano S Sebesar 200 Jt Rupiah 24 Januari 2019 Foto Copy Slip Pemindahan Dana Sebesar 205 Jt Rupiah Ke Rek Sdri DEVI Tgl 27 Desember 2018 Foto Copy Slip Pemindahan Dana Sebesar 200 Jt Rupiah Ke Rek Sdri Erna Zaenab Tanggal 17 Desber 2018 Foto copy Transkip E- Banking Ke Rek Devi Sebesar 95 Juta Rupiah Tanggal 26 Desember 2018. Foto Copy Ligalisir IPEDA No 5415 a.n DR Udin Panjaitan, SH.,MS. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    Atas putusan yang berkekuatan hukum tetap akhirnya Dr Udin Panjaitan telah menyerahkan diri. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung perak Jemmy Sandra, SH.MH.

    Beliau juga menerangkan dimana kami selaku kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menjalankan putusan yang sudah incraaht atau berkekuatan hukum tetap dengan nomer putusan Nomor 276 K/PID/2023. atas nama Dr Udin Panjaitan,SH.,Ms dimana dari 3 tingkatan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkama Agung (MA), dengan menguatkan putusn 9 bulan penjara.

    Dan hari ini pada tanggal 25 September 2023. Beliaunya kita panggil secara patut. "Alhamdulilah beliaunya mematuhi panggilan kita dan menyerahkan diri dan sekarang terpidana kita titipkan ke rumah tahanan Medaeng", Ujar Jemmy pada wartawan.

    Sementara Nagasaki Widjaja, saat dikonfirmasi oleh awak media, dengan menyerakan diri terpidana Dr Udin Panjaitan, SH.,MS.

    "Sangatlah senang dan berterimah kasih kepada kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai penegak hukum yang telah mengamankan terpidana Dr Udin Panjitan yang sekarang telah dititipkan di lapas Medaeng", tambah Nagasaki .

    Perlu diketahui perkara ini berawal pada Senin 11 Juli 2022 silam, PN Surabaya menjatuhkan pidana selama 9 bulan pada terdakwa DR Udin Panjaitan. Majelis hakim yang diketuai Darwanto pada waktu itu menyatakan bahwa Udin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

    Kasus ini diawali jual beli lahan seluas 206 meter persegi di kelurahan kalijudan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 yang diklaim milik Udin Panjaitan. Atas suruhan Udin, Zaenab Erna menawarkan lahan tersebut kepada Saksi Korban Nagasaki Widjaja.

    Untuk meyakinkan Korban, Zaenab mengaku telah memberikan DP sebesar Rp. 200 juta kepada Udin dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Udin kemudian membatalkan secara sepihak proses jual beli itu dengan ala. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi