Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa, Lantaran Saksi Mantan Camat Tidak Hadir

  • Rabu, 20-September-2023 (09:24) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang Korupsi Pembangunan jalan di 8 desa dikecamatan Pandangan kabupaten Bojonegoro. Yang telah merugikan negara 1,6 Milyar dari total proyek 6,3 milyar.yang menjerat terdakwa Bambang Soedjatmiko. Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari KadesTebon Wasito dan Kades Kuncen Mohammad Saifudin, Sayang eks Camat Padangan Kabupaten yaitu Sugiarto Mangkir.

    Padahal pada sidang Minggu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memerintahkan agar eks Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro harus hadir. Tarjono selaku Jaksa Penuntut Umum Bojonegoro Tak bisa memberikan alasan, ketika ditanya hakim, Saksi Eks Camat Sugiarto Tidak bisa Hadir.

    Tanpa kehadiran Sugiarto membuat Pinto Utomo selaku kuasa hukum Bambang sangat kecewa, pasalnya "Sebagai pejabat yang baik, harusnya (eks) Camat hadir. Ini kan sudah ada perintah dari Majelis Hakim. Perintahnya kan sudah," ucapnya.

    Ada dugaan Kecurigaan Hakim terhadap Eks Camat Sugiarto menjadikan tersangka, Kades Tebon Wasito dan Kades Kuncen Mohammad Saifudin dipersidangan. Keduanya mengaku tidak melakukan lelang dan menunjuk Bambang Soedjatmiko sebagai pelaksana proyek aspal atas arahan eks Camat Padangan, Heru Sugiharto.

    Perlu diketahui Heru Sugiharto yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro, yang terdata memiliki harta kekayaan total Rp 4,6 miliar, Mangkir, padahal sebelum persidangan sudah disumpah.

    Setiap kali kepala desa diperiksa harus hadir, tak hanya itu dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, ada dugaan tambahan tersangka baru tidak hanya terdakwa Bambang saja melainkan eks mantan camat Sugiarto dan diduga beberapa oknum kades yang terlibat. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi