Majelis Hakim Perintahkan Camat Padangan Hadir Disetiap Persidangan, 2 Kepala Desa Akui Arahan Pak Camat

  • Selasa, 12-September-2023 (12:47) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Sidang digelar dirusng Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Didalam persidangan yang berlangsung Unik dan semakin seru lantaran Ketua Majelis Hakim Hj. Halima Umaternate, SH.,MH. Pengadilan Tipikor mendudukkan dua ( 2 ) saksi, mantan camat Padangan, Heru Sugiarto dan Sakri Kepala Desa Purworejo, Senin,(11/9/23). Didalam keterangannya Heru Sugiarto terkait pertemuan awal mengenalkan Bambang Soedjatmiko ke 8 kepala desa, undangan 8 desa, dan arahan arahan untuk cepat dikerjakan, dan menunjuk Bambang untuk mengerjakan proyet tersebut. Karena Heru Sugiarto memberikan jawaban berbelit belit dan tak sesuai dengan keterangan saksi 2 Kades.

    Majelis Hakim tegor saksi Heru Sugiarto (Camat Padangan) akhirnya Majelis Hakim Hj. Halima pun memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro agar menghadirkan saksi Heru Sugiarto dalam setiap persidangan pemeriksaan saksi kepala desa.

    "Setiap persidangan saksi 8 kepala desa saya minta camat ini juga dihadirkan" Perintah Majelis Hakim Hj. Halima, Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Beberapa jawaban Heru Sugiarto yang dipatahkan kepala desa diantaranya, soal siapa yang mempertemukan Bambang dengan 8 kepala desa, siapa yang mengarahkan pengerjaan proyek BKKD. Ditengah berjalanya Sidang Majelis Hakim akhirnya memanggil dan mendudukkan saksi Sakri kepala desa Purworejo untuk dikonfrontasikan meluruskan kesaksian Heru Sugiarto. Beberapa jawaban Heru Sugiarto yang disangkal kepala desa diantaranya, soal siapa yang mempertemukan Bambang dengan 8 kepala desa, siapa yang mengarahkan pengerjaan proyek BKKD. Tak hanya itu, rapat pertemuan 8 kepala desa dengan camat di kebun jambu pun turut menjadi materi konfrontasi yang tak kalah serunya.

    Dengan keterangan Kades Purworejo, Heru masih saja berusaha berkelit dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. Kendati demikian mantan camat Padangan yang kini menjabat kepala dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Ibu dan Anak, Bojonegoro, ini masih saja berusaha berkelit dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. Sedikit ada 4 kali pertemuan yang digelar Camat dengan kepala 8 desa untuk membahas pelaksanaan proyek jalan desa. Heru Sugiarto menyetujui pencairan anggaran proyek yang dilakukan kepala desa.

    Para kepala desa juga sudah mengetahui bahwa sesuai PERBUB (Peraturan Bupati) bahwa proyek senilai 200 juta keatas harusnya melalui lelang, namun dari 8 desa tersebut tidak menjalankan PERBUB dan menunjuk Bambang Soedjatmiko untuk mengerjakan proyek jalan sesuai arahan Camat. Majelis Hakim pun menyarankan kepada JPU untuk segera menjadikan Kepala desa dan Camat menjadi tersangka, karena peran masing-masing dari mereka sudah jelas dalam perkara dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro ini. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi