JPU Hadirkan 2 Saksi Kepala Desa Perkara Dugaan Korupsi 8 Desa Senilai Rp 1,6 Miliar Surabaya

  • Selasa, 12-September-2023 (10:32) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi 8 Desa Senilai Rp 1,6 Miliar dari total nilai proyek 6,3 Milyar. Sidang diketuai Majelis Hakim Hj. Halima Umaternate SH.,MH. beragendakan saksi, sidang digelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/9/23). Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yakni Supriyanto Kepala desa Dengok, Sakri Kepala Desa Purworejo, dan mantan camat Padangan Heru Sugiarto, dalam sidang dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa Bambang Sujatmiko, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.6 milyar.

    Supriyanto Kepala desa Dengok menjadi saksi pertama yang diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya. Supriyanto, menjelaskan bahwa para tahun anggaran 2021 desa Dengok menerima bantuan keuangan khusus desa ( BKKD ) sebesar Rp. 1.7 milyar. Kegiatan BKKD dilaksanakan oleh Timlak yang dibentuk desa berdasar SK kepala desa. Dalam keterangannya Supriyanto Kades Dengok menjelaskan awal mula mengenal terdakwa dari Camat Padangan, Heru Sugiarto.

    ” Ini saya kenalkan Saudara Bambang pensiunan PU, sudah biasa mengerjakan proyek rigid beton,” tutur Supriyanto, takkala menirukan ucapan camat Padangan.

    Pertemuan selanjutnya kembali dilakukan pertemuan di kebun jambu, yang dihadiri terdakwa, camat, Kadi PMD, Tamsil dan 8 kepala desa.

    ”Yang tidak hadir kepala desa Tebon,” jelas Supriyanto.

    Selanjutnya untuk pertemuan ketiga atas undangan camat Padangan secara lisan. Pada saat pertemuan camat menegaskan agar pekerjaan proyek BKKD segera dikerjakan. Dan Supriyanto Kades Dengok, mengatakan tidak pernah lelang dan langsung menunjuk terdakwa atas arahan camat Padangan, Heru Sugiarto.

    "Mengikuti arahan pak camat, menggunakan Bambang," beber Kades Dengok.

    Selanjutnya JPU mencecar Kades Dengok, soal aliran uang pencairan BKKD. Keuangan BKKD tahap l Rp. 836 juta. Dikatakan Supriyanto, uang itu oleh camat disuruh diambil semua dan disimpan di rumah. Kemudian untuk pengerjaan proyek BKKD, Kades Dengok memberikan uang kepada terdakwa secara langsung di rumahnya sebesar Rp. 300 juta dan Rp. 200 juta, untuk pemberian uang kedua kalinya. Sehingga total uang yang diberikan Supriyanto kepada terdakwa sebesar Rp. 500 juta.

    Dari uang yang diserahkan kepada terdakwa, telah dipergunakan untuk sewa alat berat dan pembelian basecause, pemasangan besi strausse sepanjang 760 meter. Selanjutnya uang juga digunakan untuk pembuatan B 0 ( nol ), dan rigid beton sepanjang 217 meter.

    "Saksi apakah pekerjaan proyek BKKD di atas Rp. 200 juta itu dilelang", tanya Pinto Hutomo Penasehat Hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko.

    "Tidak ada lelang", jawab Supriyanto.

    Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dalam memberikan keterangan dipersidangan juga menerangkan bahwa Bambang awal dikenalkan kita semua dan semua itu Arahan dari Heru Sugiarto selaku Camat Padangan dan akhirnya 8 Kepala desa menunjuk saudara Bambang untuk mengerjakan proyek. Seusai menjalani persidangan pemeriksaan saksi dugaan korupsi BKKD 8 desa, Kecamatan Padangan, Kepala desa Dengok Supriyanto, mendadak menangis tersedu-sedu di serambi ruang sidang. Dalam tangisnya Supriyanto menyatakan Penyesalannya karena terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus desa. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi