Warga Desa Pugeran Gondang Resah Akibat Dampak Debu Galian C Diduga Ilegal

  • Rabu, 16-Agustus-2023 (12:03) HukRim supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news – Masih maraknya Tambang liar diduga Ilegal atau tidak mengantongi izin dari Provinsi Jawa timur UPT (Pelayanan Perizinan Terpadu) masih beraktivitas seperti biasa. Terpantau Galian C diduga Ilegal yang berlokasi di Dusun Jetak, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Membuat cibiran di warga setempat karena dengan adanya tambang galian C tersebut menjadi ancaman bagi ekosistem lingkungan sekitar dan belum juga dampak terjadinya longsor. Hilir mudik angkutan dump truk yang masuk di jalan desa melewati pemukiman warga penduduk yang mengakibatkan rusaknya jalan akses desa yang baru di cor serta meninggalkan debu-debu berterbangan di pemukiman warga sekitar yang menjadi resah pada Selasa (15/8/2023).

    Berdasarkan keterangan warga setempat inisial Y yang enggan namanya disebutkan kepada awak media mengatakan," Bahwa warga daerah sekitar tidak setuju dengan adanya tambang galian C tersebut, selain merusak lingkungan tambang galian C tersebut juga merugikan warga disekitar, dikarenakan warga setempat dalam mencari pasir dengan menggunakan sederhana dan alat manual sehingga warga setempat kesulitan untuk mendapatkan pasir dikarenakan adanya tambang galian C tersebut yang menggunakan beberapa alat berat Excavator/Backhoe untuk mengexploitasi pasir, batu dan tanah urug disana," Ungkapnya saat dimintai keterangan ditengah area persawahan, Selasa (15/8/23).

    ”Aktivitas tambang galian C tersebut tidak ada ijinnya kesepakatan dengan warga setempat pak, infonya pemiliknya sekarang orang Malang 'L' (inisial red), " cetusnya.

    Ketika awak media bersama media lain hendak masuk ke lokasi tambang galian C untuk konfirmasi terkait kegiatan tambang galian C tersebut oleh penjaga Pos yang bernama Yanto/ Ambon ia hanya menjawab tidak tau pemilik galian tersebut, dan hanya disuruh menunggu keamanan berinisial 'S' oknum anggota pensiunan Polisi Militer (PM). Setelah awak media melihat dilokasi tambang Galian C terdapat 4 excavator/backhoe sedang beraktifitas dan beberapa Dump truk yang sedang antri menunggu giliran muat.

    Sementara itu, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.

    "Kami berharap agar APH serta instansi pemerintah daerah Mojokerto dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha penggalian C yang diduga Ilegal tersebut. Selain tidak masuk pendapatan daerah, belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat tentang pihak-pihak terkait." Harapnya. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi