Korban Mafia Tanah Bermodus Dana Talangan, Adukan Kasusnya ke PPPK-Bela Negara

  • Senin, 14-Agustus-2023 (09:53) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Korban Dugaan kasus mafia tanah Endah Sri Mudjiati (63) warga jalan Wonocolo 7 nomor 31 Surabaya, Endah Sri Mudjiati (korban) mengadu langsung ke Lembaga Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan (PPPK) RI Bela Negara Mada I Jawa Timur, Jum’at (11/8/23). Dugaan kasus mafia tanah dengan modus dana talangan, Kepada awak media, Endah Sri Mudjiati mengatakan dirinya mengaduh ke PPPK-Bela Negara Jawa Timur tersebut tak lain untuk mencari keadilan.

    Awalnya tanggal 14 Juni 2913 Saya datang ke Hotel Kenongo Surabaya bertemu Pak Tomy untuk berhutang yang ditandatangani dan dicatatkan di Notaris Sudjadi dan disaksikan oleh Sulasmitri, hutang yang saya ajukan kepada Tomy sebesar Rp. 400 juta, dengan jaminan Sertifikat. Namun yang dicairkan melalui transfer ke rekening saya (Endah Sri Mudjiati).

    Namun yang di transfer hanya Rp. 368.500 juta. Tetapi saya tidak pernah diberi bukti utang piutang padahal saya (Endah) sudah menyerahkan sertifikat saya sebagai jaminan hutang. Endah Sri Mudjiati lantas menjelaskan bahwa awal dirinya berhutang dana talangan kepada Tomy di tahun 2013 dengan jaminan rumah yang ditempatinya sejak tahun 2006.

    "Tidak ada selembar pun bukti yang diberikan kepada saya, baik dari Tomy maupun dari Notaris Sudjadi," tuturnya Endah.

    "Saya berhutang kepada pak Tomy tidak menggunakan nama PT, melainkan saya berhutang secara pribadi namun di notariskan. Notarisnya di panggil ke Jalan Embong Kenongo dan saya hanya bertanda tangan saja. Saya tidak pernah mendengar Notaris Sudjadi membacakan isi Aktanya,” jelas Endah.

    "Saya mohon pada Bela Negara untuk mengawal, mengawasi masalah hukum saya ini supaya bisa tuntas, supaya saya mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya, saya juga memohon kepada bapak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk membantu orang yang lemah seperti saya," katanya Endah di Posko Mafia Tanah PPPK RI Bela Negara jalan Achmad Yani, Surabaya.

    Merasakan janggal, Endah pada tahun 2022 mengapraisalkan tanah dan bangunan rumah miliknya yang berada di jalan Wonocolo 7 nomor 31 Surabaya. Ditaksir oleh apraisal bernilai sekitar Rp 3,1 miliar. Kecurigaan Endah memuncak ketika tanda tangan yang dilakukan antara dirinya dengan Tomy merupakan jual beli. Endah sontak bertanya kepada Notaris Sudjadi yang waktu itu di dampingi oleh istrinya Sujinah.

    “Saya bertanya ke bu Sajinah bagaimana ini saya tidak mendapatkan bukti apapun baik dari pihak Notaris maupun dari pihak Tomy yang memberikan pinjaman uang kepada saya," tanya Endah.

    "Wah saya tidak bisa mengeluarkan bukti itu karena itu rahasia negara bu," jawab Sajinah, Endah menirukan ucapan yang dilontarkan Sajinah.

    Waktu ditanya oleh awak media awal utang piutangnya dengan siapa ? Yang jelas pertamanya kan Sulasmitri, karena akta perjanjian pertama kali antara saya dengan Sulasmitri. Berkaitan dengan besarnya nilai piutang Rp. 400 juta, yang ditransfer hanya Rp. 368.500 juta, sisanya Rp. 31.500.000 kemana dan buat apa ? di jelaskan oleh Tomy untuk bayar bunga 1 bulan 6% dari pinjaman dan sisanya 7,5 juta bayar biaya roya sertifikat dan Notaris. Ditahun 2016 saya di ajak oleh Sulasmitri satu mobil menuju kantor Notaris Sudjadi, Utang piutang dialihkan dari Sulasmitri ke Tomy.

    " Kalau tidak saya alihkan Itu uang saya, takut kalau terjadi apa-apa terhadap saya, bisa-bisa uang itu menjadi hak milik Sulasmitri," Kata Endah tirukan ucapan Tomy.

    " Pada waktu didalam mobil saya dan suami, Tomy bilang Ibu nurut saja karena ibu tidak akan bisa menang. Sebab uang saya banyak bisa bekerjasama dengan siapa saja," tutur Endah menirukan perkataan Tomy.

    Sementara itu Wahab, selaku ketua PPPK-Bela Negara saat menerima langsung kedatangan Endah Sri Mudjiati di Posko Pengaduan Mafia Tanah, jalan Ketintang Baru ll nomor 4 Surabaya, menyatakan demi keadilan dia akan mengawal perkara ini, termasuk kesiapan dia dalam menghadapi mafia tanah.

    Wahab berjanji dalam waktu dekat dirinya akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan guna menanyakan sampai dimana perkembangan perkara yang menjerat Endah Sri Mudjiati ini.

    " Hal ini sesuai dengan keterangan dari ibu Endah Sri Mudjiati bahwa persoalan itu telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan penyidik telah menetapkan Endah Sri sebagai tersangka dan sejak 8 bulan yang lalu menjalani wajib lapor. Lebih lanjut, Wahab pun memastikan akan melangkah ke jalur hukum untuk melakukan pelaporan balik terhadap pelaku dana talangan Tommy yang diduga sudah menipu dan merekayasa Endah Sri Mudjiat, dan berdasarkan bukti-bukti yang saya kumpulkan, unsurnya sudah jelas bahwa ini penipuan," ungkap Wahab. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi