Diduga Ulah Oknum-Oknum Jahat Merampas Hak Kemerdekaan Pendiri Perguruan

  • Jumat, 28-Juli-2023 (19:33) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Tak pernah dibayangkan demi membela dan mempertahankan martabat serta nama baik perguruan karate Pembinaan mental karate kyokushinkai Karate do Indonesia. Melalui pembelaannya mengatakan" kami bukan siapa siapa selain ribuan warga perguruan karena jiwa Bushido sama sama berada dibawah naungan nama besar Handi Nardi T.Nirwanto. Saling menghormati ,menghargai dan mengasihi tanpa memandang Suku, Agama dan Ras. Saya tak menduga yang bertanggung jawab terhadap perguruan PMK Kyokushinkai, atas kuasanya Tuhan menunjukan orang-orang yang bersekutu dan Menzolimi saya.

    Terkait dengan pembuatan Akta no.8 tanggal 6 Juni 2022 sebagai pernyataan saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai pendiri atau anggota. Secara tidak sengaja pada saat Notaris Andi Prayitno yang saya beri kuasa untuk meminta turunan akta no 13 tahun 2015 mengenai AD/ART perkumpulan Pembinaan Karate Kyokushinkai dinotaris Sulistyowati Sabaruddin,diluar dugaan kami, ternyata Notaris Sulistyowati Sabaruddin selain menyerahkan turunan Akta No. 13 Tahun 2015 yang kami minta juga memberikan Turunan Akta No. 16 tanggal 18 Juni Tahun 2020 tentang Pengunduruan diri saya, sebagai Pendiri Perkumpulan.

    Setelah mengetahui dan membaca isi Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2020 sebagai akta yang mengesahkan pengunduran diri saya sebagai Pendiri Perkumpulan. Saya menginformasikan hal tersebut kepada beberapa senior Perguruan dan menjadikan kehebohan serta menyalahkan saya mengapa saya mengundurkan diri diam-diam. Setelah saya menjelaskan fakta sebenarnya, saya disarankan membuat pernyataan Notaril untuk menyanggah isi Akta No. 16 di atas, bahwa saya tidak pernah menyatakan mengundurkan diri.

    Pada dasarnya munculah pembuatan surat pernyataan dimaksud Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 adalah supaya setiap warga Perguruan terutama para senior akan yakin bahwa saya memang tidak pernah membuat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Pendiri Perkumpulan.

    Fakta sebaliknya, Akta No 16 tahun 2020 justru dibuat secara sembunyi- sembunyi oleh Pendiri lain dan para Pengurus Perkumpulan dan merahasiakan dari saya termasuk dengan beberapa senior perguruan tidak boleh tahu sampai tahun 2022 (2 tahun). Terbongkarnya rahasia pembuatan Akta Palsu seolah-olah saya sudah mengundurkan diri tersebut bagi kami warga Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-do Indonesia merupakan bukti rencana jahat para pelapor dalam perkara pidana ini untuk merebut dan menguasai perguruan, termasuk mengkondisikan saya tidak dapat berbuat apa-apa misalnya saya tidak dapat menuntut pengembalian uang sisa hasil usaha Arisan kurang lebih 11 miliard rupiah.

    Di dalam Dakwaan Jaksa, saya dituduh menggunakan Akta No 8 sebagai dasar pembuatan laporan pidana di Mabes Polri tanggal 17 Juni 2022. Hal tersebut TIDAK BENAR karena saya baru mendapat turunan Akta No 8 tersebut dari Notaris DR Andi Prayitno pada tanggal 18 Juni malam. Selain itu, di dalam Daftar bukti yang diajukan Advokat Eko Tejo, SH dalam rangka membuat Laporan Pidana di Mabes Polri, tidak terdapat Bukti Akta No 8 tanggal 6 Juni 2022 sebagai dasar membuat Laporan Pidana. Bagaimana mungkin saya menggunakan Akta 8 yang saya baru terima tanggal 18 Juni 2022 untuk membuat Laporan Pidana pada hari sebelumnya tanggal 17 Juni 2022 ?.

    Hal ini didukung dengan isi surat kuasa khusus yang saya buat tanggal 3 Juni 2022 Kepada penasihat hukum untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan uang Arisan milik Perguruan dan memasukan keterangan palsu di dalam akta no 16 tahun 2020. Terbukti bahwa Akta No 8 tanggal 6 Juni 2022 tidak pernah saya atau orang lain siapa pun menggunakannya sebagai dasar Laporan Pidana menurut dakwaan JPU. Tidak ada satu saksi pun yang membuktikan sebaliknya, karena saya sungguh-sungguh Tidak pernah menggunakannya apalagi sebagai dasar Laporan Pidana di Mabes. Tentang Kerugian sejumlah 263 juta rupiah: Saya datang ke Mabes Polri untuk BAP laporan pidana terkait akta 16 dan penggelapan uang arisan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi