Hakim Terima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Penganiayaan Siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska

  • Kamis, 08-Juni-2023 (08:03) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – sidang lanjutan perkara penganiayaan siswa Poltekpel yang diKetuai Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, S.H.,MH . Sidang beragendakan jawaban eksepsi (keberatan) dari pengacara salah satu terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska . Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (07/06/23).

    Majelis Hakim menerima eksepsi (keberatan) dari pengacara salah satu terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Dalam amar putusan sela lainnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

    Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa mengatakan, bahwa memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini. Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini, kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara.

    Mengetahui atau mendengar hal itu, Penasihat Hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya,

    "Putusan Majelis Hakim dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya" Tuturnya.

    Penasehat Hukum Terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang

    "Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, Majelis Hakim sudah membuat keputusan yang tepat," tambahnya.

    Dan Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Karena waktu sudah terlalu sore Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis, 8 Juni 2023 besok.

    “Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah putusan dibacakan tapi kalau kesorean mungkin besok," harapan kuasa hukum dan keluarga.

    Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyampaikan bahwa terhadap putusan sela tersebut, Penuntut umum sangat menghargai putusan Majelis Hakim tersebut walaupun dalam Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi