Tiga Terdakwa Perosotan Kenpark Ambrol Divonis 3 bulan Percobaan

  • Rabu, 19-April-2023 (09:14) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Sidang lanjutan ambrolnya seluncuran waterpark kenjeran yang beragendakan Putusan yang digelar diruang Tirta.1, sidang dipimpin Majelis Hakim Taufan Mandala SH.,M.Hum dan didampingi dua Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/04/23). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi dalam perkara ambrolnya perosotan di Kenpark pada hari Sabtu 7 Mei 2022 lalu.

    Setelah vonis ini Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi tidak perlu menjalani hukuman. Vonis tersebut diberikan ke 3 terdakwa danatau pengelola wisata Kenpark tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turur serta melakukan sebagai pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata ketua Majelis Hakim Taufan Mandala .

    Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban. Serta memberi pekerjaan kepada para korban. Dan didalam putusannya majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman karena ketiga terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa barang bukti berupa buah mur baut sambungan (flange) seluncuran segmen ke-6 Bagian Ujung Barat, 2 buah mur baut sambungan (flange) seluncuran segmen ke-6 Bagian Ujung Timur, Potongan Seluncuran segmen ke-6 Bagian Ujung Barat dan Ujung Timur, 1 buah anak kunci merk Onat dan 1 buah DVR CCTV merk HIKVISION berikut switching adapter

    “Serta 1 bendel Akta Pendirian Perusahaan (Fotocopy berlegalisir Notaris) dirampas,” tutupnya.

    Sementara ke tiga terdakwa pikir-pikir dengan putusan Hakim ditunjukkan salah satu tim Penasihat hukum Soetiadji Yudho, Bambang Wiyarto. Menurutnya, dari sisi kemanusiaan, terdakwa sudah bertanggung jawab baik secara materiil maupu secara moril, dengan memantau kondisi para korban serta memberi pekerjaan kepada para korban. Selepas sidang putusan, dihalaman Pengadilan terdakwa Soetiadji Yudho angkat bicara.

    Menurutnya, ia sebagai pribadi maupun sebagai warga negara Indonesia yang baik menerima apapun putusan dari Hakim.

    “Apapun yang diputus oleh pengadilan saya harus terima. Biarlah itu sebagai interospeksi kedepan bagi anak buah agar bekerja lebih baik,” tutur Soetiadji Yudho Soetiadji.

    Yudho meyakini kalau tragedi ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaanya, melainkan musibah.

    "Tapi sudahlah, biarlah apa yang dilakukan mereka ( pegawai ) kita yang pikul. Anak buah yang salah, aku yang pikul itu," tegas Soetiadji Yudho.

    Sebelumnya, perosotan di Kenjeran Park (Kenpark) jebol dan menyebabkan 17 pengunjungnya terluka pada Sabtu 7 Mei 2022. Buntut dari tragedi tersebut, polisi menetapkan Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi sebagai tersangka dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi