Adanya Perdamaian, JPU Tuntut 3 Bulan Penjara Terhadap 3 Terdakwa Ambrolnya Prosotan Kenjeran Water Park (Kenpark)

  • Selasa, 28-Maret-2023 (01:51) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan perdana kasus ambrolnya Prosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) digelar di Ruang Cakra, beragendakan pembacaan Surat Tuntutan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala S.H., M.Hum. Sidang perdana kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) beragendakan Tuntutan, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Senin (27/3/23).

    Tiga terdakwa menjalani sidang perkara ambrolnya perosotan kolam renang Water Park Kenjeran yakni Soetiadji (Direktur Utama PT. Granting Jaya), Paul Stepen (General Manager Water Park Kenjeran), dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran, dituntut 3 (tiga) bulan penjara. Tuntutan 3 bulan diajukan setelah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa dan para korban.

    “Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.

    Sesuai pasal tersebut, JPU Herlambang meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada ketiga terdakwa.

    “Menuntut terdakwa Soetiadji, terdakwa Paul Stepen, dan terdakwa Subandi dengan hukuman 3 bulan penjara,” tegasnya.

    Melalui surat tuntutannya, JPU Herlambang menjelaskan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan tuntutan.

    “Para terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban. Serta memberi pekerjaan kepada para korban,” ungkapnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi