Kembali Beroperasinya Tambang Galian C yang di Sinyalir Ilegal Di Dusun Pandansari Wonoploso Gondang, Aktivis Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Kembali Menyoroti

  • Senin, 30-Januari-2023 (10:00) HukRim supereditor

    MOJOKERTO | Infopol.news – Kembali muncul kabar tersiar tambang Galian C beraktifitas lagi di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto kembali menyoroti, Minggu (29/1/23).

    Dari pantauan awak media Infopol.news bersama media lain, tambang Galian C yang berada di perbatasan antara dua desa yakni, Desa Wonoploso dan Desa Kalikatir Kecamatan Gondang telah beraktifitas kembali, hal itu menjadi geram Suwarti selaku ketua Peduli Lingkungan PSPLM di wilayah Mojokerto.

    Dirinya juga berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mojokerto.

    “Ini menurut saya jadi tanda tanya besar khususnya bagi APH dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, karena menurut saya tahun 2019 lahan di Juwet Sewu kan bermasalah,” Jelas Suwarti ketua PSPLM Mojokerto saat memberikan konfirmasi dengan media lain di Dusun Pandansari Desa Wonoploso dengan menemui warga setempat tidak jauh dari lokasi tambang galian C, Minggu (29/1/23). 

    Lanjut Suwarti, dirinya juga menyebutkan kasus lama yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Wonoploso, Kecamatan Gondang terkait Perkara yang menjeratnya ada kasus dana Desa juga pemalsuan ijin galian yang ada di Juwet Sewu (bukit yang digali).

    “Jadi menurut saya disinyalir ilegal itu mas, karena munurut saya tanah itu masih bersengketa. Tapi kenapa di growok’i tanahnya sak munu akehe (Digali dengan begitu banyak),” terangnya.

    Disela-sela ketua PSLM memberikan sorotan adanya tambang Galian C yang di sinyalir ilegal yang berada di Dusun Pandansari Desa Wonoploso, FZ warga setempat yang juga aktivis peduli lingkungan memberikan keterangannya, bahwa ia berharap tambang galian C yang beroperasi di Juwet Sewu (bukit yang digali) untuk segera di tutup.

    “Informasi dari badan pendapatan daerah kabupaten mojokerto sejak tahun 2019 bulan Oktober bahwasannya dinyatakan status quo oleh Polres Kabupaten Mojokerto,” tutur FZ.

    FZ menambahkan, " Saya berharap penuh sebagai warga di sini, ini galian C yang mulai beraktifitas tersebut untuk segera ditutup. Karena kalau dibiarkan terus-menerus akan merugikan negara karena tidak membayar pajak dan merusak lingkungan,” Harapnya.

    Ketua PSPLM Suwarti juga memberikan pesan tegasnya, " Kalau lahan bukit yang seharusnya kita jaga kita hijaukan kenapa di acak-acak sehingga merusak pemandangan sehingga menjadi apa ya tidak pantas untuk dipandang. Karena ini ini kawasan gunung kawasan hutan harus dilestarikan, kalau terus-terusan seperti ini menjadi contoh-contoh yang lain padahal di sini itu kawasan perbukitan mas. jadi pesan saya ke pesan saya ya jangan sampailah wilayah hutan atau bukit-bukit yang sudah indah itu kita rusak gitu loh sebaiknya kita lestarikan kita jaga bersama itu pesan saya,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan, "Pesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di ring selatan Kabupaten Mojokerto tidak hanya di Juwet Sewu ini menurut saya ketika itu Galian Ilegal tindak dengan tegas. karena apa itu juga aset negara, negara juga dirugikan dan warga disekitar sini juga merasa terancam nanti bisa terjadi bencana alam di kemudian hari,” tutupnya.

    Perlu diketahui, sebelumnya Infopol.news bersama media lain menanggapi aduan warga Desa Wonoploso Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto adanya operasi kembali tambang Galian C di area bukit Juwet Sewu tersebut. Tim awak media bersama media lain mencoba menelusuri lokasi itu tetapi dihadang oleh seorang palang pintu dengan menyebut nama pejabat negara dengan sebutan Jendral yang menggali di bukit Juwet Sewu tersebut. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi