Pamen Logistik Polda Jatim diduga Menjadi Becking Tambang Ilegal di Mantup Lamongan

  • Sabtu, 28-Januari-2023 (18:07) HukRim supereditor

    LAMONGAN | Infopol.news - Seorang oknum polisi berpangkat AKBP diduga membekingi kegiatan tambang ilegal di Desa Kopen, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Perwira Menengah (Pamen) itu berinisial ME yang kesehariannya bertugas di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur.

    Dugaan ini muncul ketika awak media sedang melakukan investigasi terkait maraknya tambang ilegal di bumi Jaka Tingkir. Lokasi yang dipilih kebetulan tambang milik H di Desa Kopen, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

    Di lokasi itu, tampak hilir mudik truk pengangkut hasil tambang berupa pedel atau tanah urukan yang digali dari gunung kapur. Melintas secara bergantian menyusuri jalan perbukitan di sela kebun-kebun jagung milik warga setempat. Di ujung jalan, terdapat pos jaga sebagai tempat membayar retribusi tambang.

    Setiap satu truk yang mengangkut hasil tambang diwajibkan membayar Rp. 120.000,. Retribusi inilah nantinya disetor ke pemilik tambang. Disela pengamatan, gawai wartawan berdering. Sebuah nomor 081 349 221 xxx tiba-tiba menghubungi dan terjadilah percakapan singkat.

    Seseorang di seberang telepon mengaku AKBP ME, meminta agar awak media menghentikan peliputan dengan bahasa bermitra sesama rekan kerja. Dan segala urusan akan diselesaikan oleh H, selaku pemilik tambang.

    "Nanti akan saya suruh Pak H××× menemui njenengan," katanya.

    Keterlibatan oknum AKBP ME di dalam kegiatan tambang ilegal tentu berlawanan dengan tugas dan wewenang yang seharusnya diembannya yakni sebagai penegak hukum memberantas tambang ilegal.

    Dugaan peran AKBP ME sebagai beking kegiatan tambang ilegal milik H di Desa Kopen, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, juga semakin kuat tatkala media ini melaporkan hasil temuannya kepada Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana. Bukannya menindaklanjuti, Kapolres Lamongan justru terkesan lepas tangan atas kegiatan tambang ilegal di Desa Kopen, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

    Ia berdalih penertiban tambang ilegal bukan domainnya.

    "Polda saja suruh tangkap broo.. Polres domain Harkamtibmas," jawab Yakhob.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yogi Komang juga membenarkan bila tambang di Desa Kopen, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, merupakan milik seniornya di institusi Polri. Sehingga ia tak punya nyali untuk memproses hukum.

    "Itu milik senior mas. Kita jadi sungkan (memproses hukum)," kata Yogi.

    Hingga berita ini ditulis, kegiatan tambang ilegal milik H masih terus berlangsung. Bukit kapur yang subur, dikeruk oleh dua monster eksavator tanpa henti, jutaan kubik pedel dipindahkan ke bak-bak puluhan truk yang sedang mengantre.

    Retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan negara bukan pajak, justru masuk ke kantong pribadi. Kemudian sebagian kecil dialirkan ke aparat penegak hukum sebagai alat pembungkam supaya bisnis galian tanpa izin tersebut tidak diusik. (Tim/Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi