Miris Terdakwa Liong Tini Sulastri Liono, Asmara Berujung Pidana

  • Jumat, 27-Januari-2023 (10:48) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang perkara dugaan Penipuan nomor 115/Pid.B/2023/PN Sby yang digelar di ruang Garuda 2, Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik S.H,M.H, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 25/01/2023. Sidang yang beragendakan Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorin, S.H., M.H. Namun Surat Dakwaan diwakilkan dan atau dibacakan oleh Jaksa Estik Dilla Rahmawati,SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Sidang melalui telekocference Terdakwa Liong Tini Sulastri Liono didampingi Kuasa Hukumnya Rozy, S.H. Bahwa ia Terdakwa Liong Tini Sulastri Liono bersama-sama dengan saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira jam 18.15 Wib, bertempat di Pakuwon City Cluster Long Beach S5 Nomor 16 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

    Terdakwa Liong Tini Sulastri Liono merupakan ibu dari saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) sebagai penyewa pertama dari rumah kontrakan di Pakuwon City Cluster Long Beach S5 Nomor 16 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Terdakwa Liong Tini Sulastri Liono merupakan teman dekat dari saksi Judi Johanis ( pelapor), yang kemudian pada sekira bulan Desember 2020 Terdakwa memperkenalkan saksi Judi Johanis kepada anaknya yaitu saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) di Depot Babi Cik Ninik.

    Berawal pada bulan Februari 2021, saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) mengatakan kepada saksi Judi Johanis bahwa rumah yang sedang dikontraknya di Pakuwon City Cluster Long Beach S5 Nomor 16 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya akan segera habis masa kontraknya, tersisa waktu 3 (tiga) bulan ke depan.

    Saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) mengatakan pemilik rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S5 adalah orang Jakarta dan apabila tertarik untuk melanjutkan dapat melalui saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) dengan ketentuan yaitu harga sewa sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) per tahun, serta sisa selama 3 (tiga) bulan yang ditempati oleh saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) diganti dengan harga sewa sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

    Saksi Judi Johanis tertarik dengan hal tersebut, Kemudian pada tanggal 18 Maret 2021, saksi Judi Johanis melakukan transfer uang di Bank BCA KCU Indrapura Surabaya sebesar Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian biaya sewa sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) per tahun ditambah biaya ganti sewa selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) dengan Bank BCA Nomor Rekening: 0401888101 sebagai bentuk pembayaran sewa rumah kontrakan dengan ketentuan sewa terhitung sejak tanggal 01 April 2021 hingga Juli 2022.

    Tanpa sepengetahuan dari saksi Judi Johanis, pada tanggal 18 April 2021 saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) melakukan transfer uang perpanjangan kontrakan kepada saksi Andy Firmansyah sebagai pemilik rumah kontrakan Pakuwon City Cluster Long Beach S5 Nomor 16 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya hanya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) bukan melakukan pembayaran sewa selama 1 (satu) tahun sesuai dengan uang sewa yang telah ditransfer oleh saksi Judi Johanis.

    Sehingga, uang sewa selama 1 (satu) tahun masih sisa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) atas inisiatif sendiri melakukan transfer kepada Terdakwa ke Bank BCA Nomor Rekening: 7260111021 an atas uang sisa sewa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

    Pada bulan April 2021, saksi Judi Johanis bersama-sama dengan Terdakwa membawa barang-barang untuk memasuki kemudian menempati rumah kontrakan di Pakuwon City Cluster Long Beach S5 Nomor 16 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

    Terdakwa pada bulan Mei 2021, menghubungi saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) untuk memberitahukan bahwa perpanjangan sewa rumah yang semula 1 (satu) tahun dirubah oleh Terdakwa Liong Tini Sulastri Liono menjadi 6 (enam) bulan.

    Pada bulan Juni 2021, saksi Judi Johanis pergi ke Jakarta dan pada tanggal 15 Juni 2021 menuju ke Samarinda. Selanjutnya, pada bulan September 2021, saksi Judi Johanis kembali ke rumah kontrakan Pakuwon City Cluster Long Beach S5 Nomor 16 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya namun rumah kontrakan tersebut justru telah ditempati orang lain.

    Saksi Judi Johanis bertanya kepada penghuni kontrakan baru yaitu saksi Tjong Indrihartini kepada siapa membayar sewa atas rumah tersebut, dan dijawab rumah tersebut disewa langsung dari pemilik yang berasal dari Semarang yaitu saksi Andy Firmansyah.

    Pada bulan Juli 2021, saksi Andy Firmansyah mengembalikan uang kontrakan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Bank BCA Nomor Rekening: 7260111021 an Liong Tini Sulastri Liono, dikarenakan Terdakwa memutuskan tidak melanjutkan sewa dengan alasan saksi Judi Johanis sudah tidak bisa dihubungi lagi ( loss contact). Sehingga uang sewa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ada pada Terdakwa dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tidak dikembalikan kepada saksi Judi Johanis dengan alasan semenjak ditinggal oleh saksi Judi Johanis tidak bisa dihubungi.

    Terdakwa Liong Tini Sulastri Liono tidak meminta izin kepada Saksi Judi Johanis untuk mempergunakan uang sewa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa Liong Tini Sulastri Liono bersama-sama dengan saksi William Patric Tjah (berkas perkara terpisah) mengakibatkan saksi Judi Johanis mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi