Sidang Ambrolnya Seluncuran Kenpark Hadirkan 4 Korban, Saksi Siti Masih Menggunakan Alat Bantu

  • Selasa, 17-Januari-2023 (09:36) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang ambrolnya seluncuran waterpark kenjeran yang beragendakan Saksi digelar diruang Tirta 1 . Dipimpin Majelis Hakim Topan Mandala, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Deffa I Qorni, SH. MH. dan Jaksa Dillah SH, Dari kejaksaan Tanjung Perak, serta tim Penasehat Hukum terdakwa Soetiadji, yakni pengacara Ronal Napitupulu, Bambang Wiyarto, serta Hermanto dan pengacara Syahid selaku Penasehat Hukum terdakwa Paul Stepen dan terdakwa Subandi.

    Sejumlah korban ambrolnya seluncuran waterpark kenjeran, dihadirkan 3 (tiga) Saksi dan saksi Siti masih menggunakan alat bantu, ( foto tengah ) sebagai saksi dipersidangan atas perkara 3 orang terdakwa, yakni selaku pimpinan PT. Granting Jaya (Managemen Waterpark), Masing-masing Soetiadji Yudho (Direktur), Paul Stepen Tedjianto (General Manager) dan Subandi (Manager operasional).

    Dipersidangan yang digelar, adapun nama-nama saksi yang dihadirkan berjumlah 4 orang korban yakni, 1.Moch Efendi (28), 2.Nur Amelia Putri (16), 3.Siti Saadatul (20), 4.Akbar Romadoni (12) kini tengah diperiksa dari jumlah total korban sebanyak 17 orang yang mengalami luka berat maupun ringan.

    Diawal persidangan Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa I Qorni, SH. MH. menanyakan kepada saksi Efendi yang mengalami luka patah tangan, jika pernah diperiksa dan mengingatkan jika saat kejadian pada hari Sabtu, 7 Mei 2022.

    “Saksi pernah diperiksa ya sama penyidik, saya ingatkan kembali ya kejadian sabtu 7 Mei 2022,” kata Uwais Jaksa dari Kejaksaan Tanjung Perak.

    "Saya datang ke kolam renang waterpark bersama istri dan keponakan," ujar saksi Efendi.

    Dihadapan Majelis Efendi langsung menjawab

    " terjatuh saat naik seluncuran kedua kalinya, akibatnya patah tulang tangan kiri dan kelopak mata maupun luka lainnya," Ungkapnya .

    Kemudian Jaksa Dillah bertanya soal peringatan pengunjung

    "Saksi apakah ada peringatan dilarang naik seluncuran jika sedang ada orang lain diatas," tanya JPU Dillah .

    Keterangan saksi

    "saya tidak melihat penjaga dibawah dan yang ada petugas hanya diatas," jelas saksi.

    Selanjutnya, Saksi Siti menangis saat memberikan kesaksian dan akui alami luka remuk engsel kaki dan patah tulang belakang, dengan dokter yang memberikan diagnosa mengatakan bisa sembuh sekitar 2-3 tahun, beserta adik saksi Siti yang disebut juga mengalami luka parah.

    Diarea kolam renang, sebagaimana diungkap 3 saksi tidak melihat petugas jaga dibawah. Pertanyaan terhadap ketiga saksi dari empat saksi yang saksi satunya karena usia dibawah umur, sehingga hakim meminta belakangan diperiksa, kemudian giliran Penasehat Hukum terdakwa Soetiadji, pengacara Bambang Wiyarto.

    "Boleh gak masuk seluncuran bergerombol atau satu-satu, ada enggak yang mengatur dan tahu enggak jarak yang menghalang," tanya Bambang, bersama pengacara Ronal Napitupulu dan Hermanto.

    “Enggak tahu,” tegas saksi singkat.

    Dari pertanyaan pengacara Ronal

    “Saudara saksi kalau masuk seluncuran satu-satu ya, pada saat berhenti ditengah, apakah saudara efendi orang yang kedua, arena seluncuran saat itu lagi senang senang,” tegas pengacara Soetiadji.

    “Enggak tahu, Tahu-tahunya uda jatuh berdarah,” imbuh saksi.

    Pada saat akan berakhir persidangan, Jaksa Dillah sempat bertanya kepada semua saksi,

    " apakah ada yang melihat tulisan larangan atau sticker,"tanya JPU

    " tidak ada dan tidak melihat sticker, " jelas saksi.

    Diketahui, Usai sidang ditutup salah satu terdakwa bernama Paul menerangkan soal uang talih asih yang diberikan kepada korban, dan sehingga dibuat perjanjian perdamaian adalah bervariasi, Besar nilai uang yaitu berkisar antara Rp. 5 juta dan hingga 10 juta.

    “Saya enggak hafal bervariasi, tergantung ada yang 5 juta, dua segengah ada yang 10 juta beda beda ya,” ungkap terdakwa yang menjabat general manager PT. Granting Jaya kepada wartawan dihalaman Pengadilan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi