Arema Dilarang Hadiri Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang, Polisi Akan Lakukan Penyekatan

  • Jumat, 13-Januari-2023 (22:17) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1/23). Agar proses persidangan berjalan lancar, Polda Jatim meminta agar Arema tidak datang ke persidangan.

    Demikian disampaikan Kabag Ops Polresbes Surabaya AKBP Toni Kasmiri usai menggelar simulasi pengamanan di PN Surabaya, Jum'at (13/1/23).

    "Karena sudah disiarkan secara live online, silahkan saksikan di rumah, adapun ada hal-hal yang keliru silahkan sampaikan, tidak usah ada aksi-aksi turun ke jalan," katanya.

    "Tolong orang tua, saudara, sanak famili dihimbau rekan rekannya, tidak usah melakukan aksi konyol yang merugikan diri sendiri," sambung Toni.

    Untuk mengantisipasi agar Arema tidak hadir ke persidangan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan penyekatan di pintu keluar tol yang akan menuju Kota Surabaya.

    "Kita lakukan patroli dan penyekatan di jalur exit tol Sidoarjo, Waru dan Gresik," bebernya.

    Dalam sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang ini, Polresbes Surabaya telah mensiagakan ribuan personel. Mereka akan mengamankan tiga titik lokasi sidang. Titik pertama adalah ruang sidang Cakra, titik kedua halaman dalam PN Surabaya dan titik ketiga berada di luar halaman PN Surabaya.

    "Kami juga menggandeng relawan dari pendekar silat dan tim Jogo Suroboyo untuk mengamankan kota Surabaya. Mereka kita arahkan diluar PN Surabaya untuk menjaga masing-masing wilayahnya," terangnya.

    "Dan saya berharap Bonek juga tidak melakukan penyisiran, percayakan kepada Polri," tandas AKBP Toni Kasmiri.

    Untuk diketahui, dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini ada lima orang yang akan didudukan sebagai pesakitan. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

    Tersangka AH dan SS akan didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi