Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Memohon Bebaskan Terdakwa

  • Kamis, 29-Desember-2022 (11:09) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan Nomor Perkara 2285/Pid.B/2022/PN Sby, Bahwa 3 (tiga) terdakwa , yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, perkara dugaan pengeroyokan, di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya, Surabaya. Sidang yang beragendakan Pembacaan Nota Pembelaaan (Pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu dan tim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.SH, dan juga diketuai Majelis Hakim Dr. Sutarno S.H.,M.H , di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 28/12/22 .

    Dakwaan 3 (tiga) terdakwa, Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan adanya pengeroyokan terhadap Lauw Shirley dan mengalami luka sewaktu berada di showroom Manna Mobil pada tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB . Dalam pembacaan pledoinya, Kuasa Hukum terdakwa Rolland E Potu S.H, menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak melihat kejadian atau peristiwa itu secara langsung.

    Bahkan ada 2 saksi dari Jaksa yang mencabut BAP-nya. Pembuktian di peradilan, yang seharusnya didukung 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim. Saksi-saksi yang disebutkan dalam dakwaan itu mencabut BAP.

    "Para terdakwa belum pernah dihukum. Lagian korban masuk showroom tanpa ijin dan tidak boleh merekam," ungkapnya.

    Atas dasar itulah Kuasa Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan pengeroyokan (pasal 170 KUHP).

    "Membebaskan para terdakwa atau melepaskan. Jikalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya".

    Setelah pembacaan pledoi dari Kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim menanyakan ke JPU " Untuk replik gimana pak jaksa", tegas ketua hakim .

    "Besok kami akan membacakan replik di persidangan ," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya .

    Setelah pembacaan pledoi dan jawaban dari JPU, Hakim Ketua Dr Sutarno.SH.,MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik. Atas jawaban replik yang akan dilangsungkan Kamis 29/12/2022, besok jam 13.00 wib.

    Seusai sidang kuasa hukum terdakwa Rolland SH saat diwawancarai awak media, mengungkapkan apa yang dialami dialami dalam perkara ini, "Bahkan saksi verbalisan, penyidik kepolisian yang memeriksa perkara tersebut mengakui adanya dugaan mal prosedur,berhubungan salinan BAP yang dititipkan pada saksi lain. Ini rahasia negara dan terhadap BAP lain bisa dilakukan hal yang sama juga. Hal ini menyangktu harkat dan martabat seseorang yang dirampas kemerdekaannya, klien saya lagi di dalam (tahanan). Kami berharap dengan pledoi ini mendapatkan putusan yang seadil adilnya," bebernya Rolland E Potu S.H kuasa hukum terdakwa .

    Sebagaimana diketahui, JPU Damang SH, mewakili Jaksa Suparlan SH, yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 26/12/2022, menuntut ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut semuanya dituntut 5 (lima) bulan penjara.

    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya dengan dokter pemeriksa dr. Khaulah Robbani Dzikrullah tanggal 19 Februari 2022 pada pukul 13.45 Wib.

    Disebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Lauw Shirley Andayani Loekito dengan hasil pemeriksaan luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang dengan Korban telah mendapatkan perawatan luka.

    Akibat pengeroyokan itu, menyebabkan luka ringan, yang dilakukan oleh terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-sama dengan Terdakwa Tri Tulistiyani dan TerdakwaJoko Rianto, pada Sabtu , 19 Februari 2022 sekitar jam 11.00 Wib di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya, Surabaya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi