Tiga Terdakwa Bantah Adanya Sentuhan Fisik atau Pengeroyokan di Showroom Manna Mobil

  • Kamis, 22-Desember-2022 (14:20) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news – Sidang lanjutan Perkara nomor 2285/Pid.B/2022/PN Sby Showroom Manna Mobil jl.Kertajaya Surabaya, Pemeriksaan tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Lauw Shirley Andayani Loekito di gelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 21/12/2022. Tery Imanuel bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dan diketuai oleh Majelis Hakim Sutarno SH, MH. Pernyataan itu disampaikan untuk mengklarifikasi tuduhan jaksa yang menyatakan Lauw Shirley pernah dikeroyok dan mengalami luka sewaktu berada di showroom Manna Mobil pada tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ketiga terdakwa memastikan tidak ada sentuhan fisik sama sekali terhadap Lauw Shirley. Hanya keributan kecil dengan Shirley.

    Pernyataan dakwaan tiga terdakwa, Jaksa yang menyatakan adanya pengeroyokan terhadap Lauw Shirley dan mengalami luka sewaktu berada di showroom Manna Mobil pada tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB .

    "Tidak ada apa-apa Pak Hakim, yang ada hanyalah keributan kecil dengan Shirley dan itupun sudah dilerai sama Ayub Ketjuk Hendro Witjaksono (pemilik mobil Porsche),"ungkap terdakwa Tery Imanuel dalam persidangan.

    "Tidak ada sentuhan fisik Yang Mulia. Saya hanya berteriak meminta video itu dihapus ketika Shirley belum selesai memvideo saya dengan berjalan mundur sewaktu merekam, jarak antara saya dengan Shirley sekitar 3 sampai 4 meter," tambah terdakwa Tery.

    Dalam keterangan terdakwa Tri Tulistiyani didalam persidangan mejelaskan bahwa, "Saya tidak tahu dengan adanya luka di tangan Lauw Shirley Sewaktu keributan terjadi, saya sama pak Joko hanya diminta menghadang Lauw agar Shirley tidak keluar dari showroom," ungkap terdakwa Tri Tulistiyani.

    Begitu juga dengan keterangan terdakwa Joko Rianto. " Kami hanya disuruh Pak Tery menghadang dari belakang. Kami tidak tahu luka yang ada di tangan Bu Shirley. Tidak ada sentuhan fisik," tutur terdakwa Joko Rianto.

    "Saya disuruh Pak Tery untuk menghalang-halangi dari belakang, saat Bu Shirley berjalan mundur hendak keluar dari showroom," tambah terdakwa Joko Rianto.

    Padahal waktu kejadian perkara keributan kecil antara pak Tery dengan Shirley kedua terdakwa berada di tempat kejadian, dan atau tidak pernah melihat peristiwa kekerasan fisik yang disebutkan Lauw Shirley.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, bersikeras dengan tim kuasa hukum terdakwa Terry Imanuel dkk, terkait barang bukti hasil visum luka yang dihadirkan penyidik, dan atau ketiga terdakwa tidak tahu luka yang ada di tangan Lau Shirley Didalam persidangan para terdakwa diperintahkan ketua majelis hakim Sutarno SH,MH, untuk memperagakan kejadian Lauw Shirley memvidio terdakwa Tery Imanuel dan dilakukan penghadangan oleh terdakwa Tri Tulistiyani bersama terdakwa Joko Rianto.

    Dalam memperagakan terlihat terdakwa Terry Imanuel dari jarak 3 meter meminta video itu dihapus. Sementara terdakwa Tri Tulistiyani bersama terdakwa Joko Rianto melakukan penghadangan.

    “Tidak ada kekerasan, sentuhan fisik apa lagi pengeroyokan apa yang didakwakan oleh JPU, Lauw Shirley dengan tangan kirinya memvideo, dan tangan kanannya pegang BPKP. Saat dihadang, Shirly teriak-teriak minta para penghadang minggir. Dibelakang penghadang hanya ada mobil dan atau tidak ada Saksi Jony, dan saksi-saksi lainnya .

    Saksi Jony ada di dalam mobil. Dia parkir sedikit disebelah showroom bisa melihat sebab terhalang tembok. Tidak mungkin bisa melihat sebab terhalang oleh tembok," jelas Tery dihadapan Majelis Hakim.

    "kalau perkara ini pernah dimediasi oleh seseorang bernama Titi , Sore harinya Titi telepon ke Brian, kakak saya minta duit tambahan untuk Shirley 200 juta. Sebulan kemudian Titi minta 250 juta". Imbuh Tery.

    Dan saat gelar perkara di depan wakaPolresbes Surabaya Shirley minta 500 juta. Saat saya ditahan Shirley minta Restorastif Justice dengan syarat permintaan maaf di media. Minta uang Rp 500 juta dan saya diminta menjadi saksi dalam gugatan perdata menyatakan mobil Porsche itu miliknya Jonny," tutupnya.

    Seusai sidang diserambi Pengadilan JPU Suparlan waktu ditemui wartawan menyimpulkan bahwa " ya semua itu haknya terdakwa, dan semua itu sudah kami jelaskan di persidangan dan kami tidak butuh pengakuan dari terdakwa, kita ada alat bukti, ada keterangan saksi yang sudah kita periksa semua dan kita yakini bahwa apa yang kita dakwakan akan terbukti" Jelas JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya .

    Selepas sidang Ketua tim kuasa hukum Terry Imanuel dkk, Rolland Potu waktu dikonfirmasi menjelaskan ,"Para terdakwa meyakini tidak ada persentuhan fisik, Keterangan para saksi juga menyebut demikian, Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum juga mencabut BAP nya diwaktu persidangan," ungkap Rolland Potu.

    Di dalam perkara ini jaksa akan menjadikan visum et repertum sebagai alat bukti, "visum tersebut didasarkan pada hal faktual yang bagaimana, apakah itu hanya bertumpuh pada keterangan saksi korban saja". Menurut Rolland. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi