Tambang Galian C di Sinyalir Tak Berijin di Kutorejo Srigading Kebal Hukum Meski Sering Dirasia Aparat

  • Rabu, 21-Desember-2022 (18:14) HukRim supereditor

    MOJOKERTO | Infopol.news - Maraknya Tambang Ilegal atau tidak mengantongi izin dari Provinsi Jawa timur UPT (Pelayanan Perizinan Terpadu) masih beraktivitas seperti biasa. Terpantau Galian C diduga Ilegal di dusun Sukorejo desa Srigading, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto milik Totok dan Damianto, hilir mudik angkutan truk-truk besar masuk di jalan desa melewati pemukiman warga penduduk yang mengakibatkan rusaknya jalan akses desa serta meninggalkan debu-debu berterbangan pada Rabu (21/12/22).

    Mesin pengeruk atau ekskavator berdiri tegak mengobrak-abrik tanah penyangga Cagar Budaya. Tak jauh terdapat dump truck bersiap mengangkut tanah uruk dan pasir yang diduga Ilegal yang tidak mengantongi ijin atau memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim yang mempunyai legalitas.

    Selain melanggar UU Minerba, juga merusak lingkungan sekitar, laju dump truck melintas dan terkadang ban dump truck itu membawa segumpal tanah uruk dan tercecer ketika melintas di jalan desa setempat dan warga pun terdampak dari adanya galian tersebut.

    Penambangan Galian C ini harus kembali diawasi karena seiring dampak lingkungan di sekitar perkampungan warga, Proses pengawalan perlu oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Bupati sebagai kepala daerah harus bertanggung-jawab dan mempertimbangkan sebab beberapa galian masih tetap melakukan proses penggalian serta akibat aktivitas galian C di Dusun Sukorejo Desa Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto sangat meresahkan warga sekitar.

    Dari laporan Informasi dihimpun awak media Infopol.news, Masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya, bahwa di Desa Srigading ada kegiatan tambang Galian C diduga ilegal, galian tersebut diketahui milik Totok dan Damiyanto mantan anggota Dewan Mojokerto dari pengusaha tambang ilegal tersebut.

    Awak media mencoba mengkonfirmasi dari salah satu warga penduduk sekitar, saat di konfirmasi beliau mengatakan " Bahwa yang mengelolah Galian C milik Totok dan Damiyanto tersebut adalah Irul, " jelasnya, Rabu (21/12/22).

    Di lokasi Tambang galian C tersebut, Nampak beberapa Truk lalu lalang keluar dan masuk dari lokasi pertambangan dengan memuat sirtu hasil tambang yang dinaikan ke truck dan di bawa keluar Lokasi.

    Warga yang tidak mau disebut namanya juga menambahkan, "Tambang sirtu milik Totok dan Damiyanto ini sudah berjalan cukup lama, sering diobrak oleh aparat namun mereka masih menjalankan aktivitas lagi seperti tak tersentuh oleh Hukum sama sekali alias Kebal Hukum, di lokasi juga tidak ada tertera Papan Perijinan IUP-OP," Imbuhnya.

    " Tadi mas pas jalan kesini, tadi di jalan khan ada tanaman pohon pisang yang ditanam di jalan itu yah, itu karena warga sudah resah akibat rusaknya jalan dilewati dump truck- dump truck itu mas " Katanya.

    Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar. (Tim/Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi