Pamong Desa Krapyak Rengga Diduga Buka Tambang Tak Berijin

  • Rabu, 21-Desember-2022 (18:05) HukRim supereditor

    MOJOKERTO | Infopol.news - Tambang liar Galian C Diduga Ilegal berlokasi di jalan raya Jolotundo desa Krapyak, Kutogirang Kecamatan Ngoro milik Rengga salah satu oknum pejabat desa yang aktif menjabat sebagai Polo desa Kutogirang dan bersama rekan pengusaha Matasan asal Driyorejo,Gresik kini masih bebas melakukan aktivitasnya meskipun tidak adanya instansi dari Bappeda dan diduga tidak mengantongi ijin dari pantauan awak media Rabu 21/12/2022.

    Di lokasi Tambang galian C tersebut, Nampak 2 alat berat Excavator/Bego besar dan truk lalu lalang yang memuat batu dan pasir hasil tambang yang dinaikan ke truk dan di bawa keluar area tersebut.

    Secara terpisah, warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan, " Tambang galian sirtu Ini milik Rengga atau sering disebut Polo yang baru berjalan sekitar 3 bulanan namun di lokasi juga tidak ada tertera Papan Perijinan IUP-OP " bebernya sambil minta namanya tidak boleh dipublikasikan, Rabu (21/12/22).

    Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.

    Selain izin IUP dan IPA, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009, Pengelola pertambangan termasuk Galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang, sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut yang menjadi kewenangannya masing-masing. 

    Menilai keberadaan tambang galian C tersebut sudah mengancam kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, dan pengusaha Galian C tersebut tidak cemas sedikitpun karena melakukan pelanggaran diduga tak memiliki ijin usaha pertambangan. 

    Untuk itu pemerintah mojokerto dan Aparat Penegak Hukum Polda wilayah Jawa Timur agar menindak tegas setiap pelaku usaha aktivitas Galian C ilegal ini karena dapat merugikan masyarakat juga merusak ekosistem alam. Terlebih masyarakat sekitar terkena dampaknya yaitu rusaknya jalan perkampungan mereka akibat dilewati oleh lalu lalang truk-truk yang membawa material sirtu.

    Mengingat kegiatan tersebut tidak berkontribusi di daerah, sedangkan jalan akses transportasi dilalui memakai Anggaran Pemerintah Daerah Mojokerto yang bersumber Pendapatan Daerah dari uang rakyat. (Tim/Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi