Curi Motor Tetangga, Muhammad Agus Sudirman Diadili

  • Senin, 12-Desember-2022 (10:01) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan Nomor Perkara 2492/Pid.B/2022/PN Sby. Terdakwa Muhammad Agus Sudirman, Penuntut Umum UWAIS DEFFA I QORNI, SH., MH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 8/12/2022, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais Deffa I Qorni SH.,MH. Menghadirkan Jatem selaku korban.

    Terdakwa Muhammad Agus Sudirman serta Septian Kurniawan Alias WAWAN (dalam berkas terpisah) yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana pencurian. Keduanya, dihadirkan ke persidangan guna dimintai keterangan. Jatem selaku korban mengawali keterangannya bahwa dirinya kenal dengan terdakwa lantaran masih tetangga.

    Pada hari Kamis malam 15/9/2022 istrinya mengetahui motor Honda Beat L-6657-EU yang diparkir diteras rumah raib pada pukul. 00 : 00 WIB dini hari.

    "Istri saya, mengetahui, saat akan buat susu untuk anaknya. Diteras rumah motornya gak ada, Keesokan harinya saya melihat dari CCTV, yang mencuri motornya pake celana jeans dan berkaos oblong, Saya yakini yang curi motor adalah terdakwa lantaran, kaos oblong masih dikenakan oleh terdakwa," ungkap Jatem di ruang sidang dihadapan majelis hakim.

    Masih menurut keterangan saksi Jatem, meski terdakwa Muhammad Agus Sudirman serta Septian Kurniawan Alias WAWAN (dalam berkas terpisah) tertangkap motor saya tidak akan kembali karena sudah dijual terdakwa . Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi JATEM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. Dari keterangan korban, dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa membenarkan keterangan saksi korban. Terdakwa Septian Kurniawan (dalam berkas terpisah) dalam keterangannya sebagai saksi mengakui dirinya bersama terdakwa Muhammad Agus Sudirman mendorong unit motor tersebut.

    Selanjutnya, motor dijual di Bulak Banteng seharga 2,7 Juta. "Saya hanya terima 300 Ribu Yang Mulia, sisanya dibawa terdakwa Muhammad Agus Sudirman," aku Septian Kurniawan Dari terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bahwa ia terdakwa Muhammad Agus Sudirman bersama-sama dengan saksi Septian Purniawan Alias Wawan (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. Yohanes (DPO).

    Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 00.00 wib bertempat di halaman rumah Jalan Kalikepiting No. 23-B Surabaya . Setelah itu, motor saya jual ke Bulak Banteng dengan harga 2,7 Juta.

    ” Uang penjualan motor saya gunakan bayar hutang. Saya baru kali ini mencuri Yang Mulia,” aku terdakwa.

    Terdakwa bersama sama dengan Septian Kurniawan (berkas terpisah) dan Yohanes yang statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berboncengan bertiga melakukan aksinya dengan mendorong motor menuju Jabatan Tanah Merah Surabaya. Kemudian, motor dilimpahkan ke Hoiri (DPO), guna dijual ke Rosi yang kini juga ditetapkan sebagai (DPO). (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi