Miris, Oknum Perangkat Desa Nekat Kelola Tambang Galian C diduga Ilegal di desa Krapyak Kecamatan Ngoro Mojokerto

  • Jumat, 09-Desember-2022 (21:36) HukRim supereditor

    MOJOKERTO | Infopol.news - Tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi ijin di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, tak kunjung berkesudahan. Salah satunya di jalan Raya Jolotundo desa Krapyak, Kutogirang Kecamatan Ngoro milik perangkat desa yang menjabat sebagai polo dan M asal Driyorejo, Gresik.

    Tambang liar di Kabupaten Mojokerto kembali marak. Mirisnya, meski diduga tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) aktivitas penggalian dengan alat berat itu berlangsung di kawasan Cagar Budaya lereng Gunung Penanggungan.

    Selain merusak lingkungan, juga berpotensi terjadi bencana longsor dan mengancam pemukiman. Oknum pamong desa yang biasa dipanggil Polo justru bertanggung jawab mengelola tambang Galian C diduga ilegal tersebut.

    Selain melanggar UU Minerba, juga merusak lingkungan sekitar. Apalagi, titik lokasi yang dikeruk dekat dengan cagar budaya di Gunung Penanggungan yaitu Petilasan Jolotundo.

    Sebut saja R. Secara terang-terangan ia mengendalikan tambang Galian C Sirtu diduga ilegal semenjak diangkat sebagai Polo sebulan lalu.

    "Masih baru, sebulanan," katanya saat berbincang bersama tim media, Jumat (9/12/22).

    Menurut R, pihaknya tak kunjung mengurus izin karena tambang baru sebulan beroperasi setelah sebelumnya mati suri.

    "Baru mergawe," katanya.

    Meski baru sebulan, aktivitas galian C diduga ilegal tersebut telah menghasilkan omzet sebesar Rp. 400 juta.

    "Hasil 50 rit, satu rit Rp 250.000-an," tandasnya.

    Pantauan awak media di lapangan, tambang R terletak menjorok di balik bukit. 500 meter dari jalan raya Jolotundo. Saat berada di dalam lokasi tambang, terlihat dua alat berat beko/excavator sedang memecah bebatuan. Tampak pula sekumpulan orang sedang bercengkerama di pos bilik bambu.

    Padahal menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah). (Tim/Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi