Diduga Ilegal Tambang Galian C di Dusun Sukorejo Desa Srigading Nekat Beroperasi Meski Tidak Mengantongi Ijin

  • Jumat, 09-Desember-2022 (19:21) HukRim supereditor

    MOJOKERTO | Infopol.news - Maraknya kegiatan tambang C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin subur dan menjadi ajang pebisnis yang menjanjikan bagi pengusaha Galian C tersebut. Terpantau Galian C di dusun Sukorejo desa Srigading, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto milik Totok dan Damianto, hilir mudik angkutan truk-truk besar masuk di jalan desa melewati pemukiman warga penduduk yang mengakibatkan rusaknya jalan akses desa serta meninggalkan debu-debu berterbangan pada Jum'at (9/12/22).

    Mesin pengeruk atau ekskavator berdiri tegak mengobrak-abrik tanah penyangga Cagar Budaya. Tak jauh terdapat dump truck bersiap mengangkut tanah uruk dan pasir yang diduga Ilegal yang tidak mengantongi ijin atau memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim yang mempunyai legalitas.

    Selain melanggar UU Minerba, juga merusak lingkungan sekitar, laju dump truck melintas dan terkadang ban dump truck itu membawa segumpal tanah uruk dan tercecer ketika melintas di jalan desa setempat dan warga pun terdampak dari adanya galian tersebut. Penambangan Galian C ini harus kembali diawasi karena seiring dampak lingkungan di sekitar perkampungan warga, Proses pengawalan perlu oleh aparat penegak hukum (APH), Bupati sebagai kepala daerah harus bertanggung-jawab dan mempertimbangkan sebab beberapa galian masih tetap melakukan proses penggalian serta akibat aktivitas galian C di Dusun Sukorejo Desa Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto sangat meresahkan warga sekitar.

    Irul, selaku pengawas maupun checker Galian C diduga ilegal, tidak membantah bila tambang yang ia pegang belum mengantongi izin.

    "Sedang berproses izinnya, sudah berjalan," katanya saat ditemui di lokasi tambang, Jumat (9/12/22).

    "Sehari dapat 50 rit," imbuhnya.

    Kendati sedang dalam tahap pengurusan izin. Tambang milik Damianto dan Totok tersebut tetap nekat beroperasi ratusan kubik sirtu dikeruk dari lereng Gunung Penanggungan setiap harinya untuk dikirim ke berbagai tempat. Omzet pun mencapai hampir Rp 500 juta per bulan, semuanya masuk ke kantong pribadi, sehingga negara berpotensi merugi dengan adanya aktivitas Galian C diduga ilegal tersebut.

    Padahal menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah). (Tim/Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi