Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang

  • Rabu, 07-Desember-2022 (09:18) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan perkara yang membelit terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, terkait perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan agenda keterangan saksi dari JPU ditunda, dikarenakan JPU Suparlan lagi sakit. Selasa, (06/12/22).

    Hal ini disampaikan oleh JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, sebenarnya saksi sudah datang dan siap, namun dikarenakan sakit, suara hilang.

    "Sehingga kami mohon kepada yang mulia untuk menunda persidangan pada Senin depan," kata JPU Suparlan dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

    Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Sutarno memberikan nasehat kepada JPU Suparlan agar selalu menjaga kesehatan dengan tidak sering bergadang. "Jangan sering bergadang untuk melihat Piala Dunia," canda Hakim Sutarno.

    Sementara Rolland E Potu, SH.,MH selaku Penasehat Hukum terdakwa menyapaikan bahwa, seharusnya apabila JPU lagi sakit, harus bisa berkoordinasi dengan Kasi Pidum, dengan menunjuk Jaksa ke dua untuk mengantikan untuk meyidangakan perkara ini.

    Berdasarkan Asas Contante Justitie, yaitu merupakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum.

    "Kami berharap Senin besok, pihak Jaksa menghadirkan saksi-saksi fakta, tampa ada alasan lagi sakit-sakit atau apapun, karana alasan tadi sudah menjadi pertimbangan untuk peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," bebernya selapas sidang di PN Surabaya.

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.

    Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

    Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom. Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom.

    Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan. Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya.

    Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa. Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi