JPU Tolak Pledoi Terdakwa Agung Prasetiyo, Tuntutan Tetap 1 Tahun 6 Bulan

  • Kamis, 10-November-2022 (12:34) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan pengelapan yang beragenda Tanggapan di gelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (9/11/22). Ahmad Muzakki.SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, atas Pledoi Agung Prasetiyo yang ditetapkan sebagai terdakwa meski pun tidak ditahan.

    Ahmad Muzakki SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menolak pledoi terdakwa dan menerima Replik JPU serta menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana jeratan pasal 372 dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Adapun, yang disampaikan, JPU yaitu, dipersidangan bahwa telah terjadi transaksi akad jual beli mobil antara terdakwa dengan Erwan Susanto (korban). Sedangkan, harga yang disepakati dalam transaksi jual beli tersebut 450 Juta yang disertai tanda tangan terdakwa Agung Prasetiyo sendiri.

    Menurut keterangan Ahli yang menyatakan bahwa surat pernyataan adalah sah adanya pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang yang dilakukan saksi Erwan Susanto. Dan atau diluar poin poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Ahmad Muzakki SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim H.Slamet Suripto S.H.,M.H.um untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi