Terdakwa Penimbun Dan Penjual Pupuk Cuma Dituntut Dua Bulan Oleh Jaksa Kejati

  • Minggu, 09-Oktober-2022 (13:05) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Terdakwa Barnas dituntut 2 bulan penjara , dalam fakta persidangan terdakwa tanpa menggunakan rompi tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Hadi Sucipto, S.H., M.H. dan Farida Hariani, S.H., M.H. menyatakan bahwa, terdakwa Barnas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Ekonomi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. dengan harga Rp. 160.000 per sak.

    Selanjutnya atas informasi tersebut, kemudian banyak truk yang datang membawa pupuk subsidi jenis NPK Phonska ke gudang terdakwa di Desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan. Kemudian pada saat musim tanam terdakwa menjual pupuk NPK Phonska yang sudah ditimbun di gudangnya tersebut kepada para petani dengan harga Rp. 210.000 per sak sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000 per sak.

    Adapun penjualan pupuk NPK Phonska bersubsidi tersebut dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut , Pada tanggal 8 Maret 2022 menjual kepada Supri sebanyak 5 sak dengan harga Rp. 1.000.000, Pada tanggal 13 Maret 2022 menjual sebanyak 10 sak dengan harga Rp. 2.000.000, Pada tanggal 18 Maret 2022 menjual kepada Arifin sebanyak 3 sak dengan harga Rp. 600.000.

    Perbuatan terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Ekonomi, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan menjual pupuk subsidi diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi dan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) Pupuk bersubsidi.

    Dan diancam pidana dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 19862 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi