Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Curat Senilai Ratusan Juta

  • Rabu, 27-Juli-2022 (22:11) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO KOTA | Infopol.news – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap Dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat beraksi di trotoar Jalan Pahlawan tepatnya depan Hotel Surya Mojopahit Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto

    Kali pertamanya AKBP. Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T sebagai Kapolres Mojokerto Kota yang baru menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian grill pohon atau besi pengaman tanaman.

    “Kedua pelaku S (46) dan TS (34) warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto diamankan pada, Kamis (21/7/22) sekira pukul 03.00 WIB pekan lalu.” Kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T

    Hasil pemeriksaaan, “Pelaku S sudah beraksi sebanyak 42 kali. Sebanyak 38 kali dilakukan sendiri dan empat kali dilakukan bersama pelaku TS. Aksi pelaku dilakukan di Jalan Pahlawan, namun dari keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, ada grill di sejumlah jalan protokol hilang,” Sebut AKBP. Wiwit

    Dalam Aksi nekatnya Pelaku S (46) mengaku, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya. “Buat bayar SPP, ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal buat biaya selamatan,” tutur Pria yang sehari-hari bekerja menjual sate.

    Masih kata Kapolres Mojokerto Kota, “Masih dikembangkan, apa ada pelaku lain Grill besi yang diambil para pelaku ada dua yakni penutup gorong-gorong dan pengaman pohon. Berdasarkan laporan Pak Kadis, ini merupakan pengadaan tahun anggaran 2015-2016 yakni senilai Rp150 juta lebih. Aksi pelaku dilakukan sejak setahun yang lalu, yakni di Kota Mojokerto,” ujar AKBP. Wiwit

    Sementara itu, Barang bukti yang diamankan, satu bendel mutual check pembangunan saluran dan trotoar Jalan Pahlawan tahun anggaran 2016. Sementara dari tangan pelaku diamankan berupa, satu buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam. Dan Satu buah STNK sepeda motor Honda Supra Fit, satu buah kubut dengan panjang 50 cm, satu buah parang dengan panjang 60 cm, satu buah martil.

    Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Dalam Konferensi Pers menghadirkan pelapor, Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto, Mashudi mengucapkan terima kasih kepada Polres Mojokerto Kota yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

    “Kami apresiasi atas kinerja dan kesigapan Polres Mojokerto Kota,” tegasnya.

    “Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengapresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian besi pendestrian di Jalan Pahlawan, tentunya kami mengalami kerugian materil senilai Rp. 151.302.967” Sebut Mashudi (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi