Sidang Perdana KDRT digelar di PN Surabaya, Kata Kuasa Hukum Dakwaan Jaksa Diputar Balik

  • Senin, 21-Maret-2022 (22:03) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopolnews - Sidang perdana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mendudukkan The Irsan Pribadi Susanto sebagai Terdakwa digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/3/2021).

    Sidang yang dipimpin hakim Cokorda Gede Arthana mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Banyak hal yang diungkap JPU dalam dakwaannya, jaksa menyebut bagaimana dugaan pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Chrisney Yuan Wang.

    Jaksa juga menceritakan kenapa Terdakwa sampai memukul korban. “LUE SUAMI NGotot , MAKAN Tai I ANJING, SUAMI GAK BECUS.. LUE KAWIN LAGI AJA GIE CARI ISTRI BARU” hal tersebut diucapkan oleh korban secara berulang-ulang sehingga membuat tedakwa emosi akan tetapi perasaan tersebut terdakwa pendam sendiri.

    Selain itu, Jaksa juga menyebut bahwa korban juga mempunyai kebiasaan hidup boros dan tidak melakukan tugasnya sebagai istri sering meninggalkan rumah dengan alasan mengantar anak sekolah namun setelah anak pulang ke rumah korban masih belum pulang, selain itu korban tidak pernah menyiapkan makanan dan pakaian terdakwa sehingga membuat ketidaknyamanan terdakwa dalam rumah tangga.

    Dengan latar belakang itulah kata Jaksa dalam dakwaannya hingga akhirnya pada Rabu, 12 Mei 2021 sekira pukul 00.30 wib saat itu korban sedang tidur bersama tiga anaknya dalam satu kamar dan saat itu terdakwa pulang kerumah dan ingin mandi namun terdakwa tidak terima saat korban menyuruh terdakwa mandi di kamar mandi luar.

    selanjutnya terdakwa membuang barang-barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah namun sebelum pergi korban berusaha mengambil HP dan botol minum.

    Ketika korban mengambil HP dengan cepat pula terdakwa merebut HP milik korban dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar.

    Sementara anaknya yang bernama RDS saat itu berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa namun justru terdakwa memukul dan memarahi anaknya dengan kata-kata

    “LUE BERANI PUKUL PAPA.. DASAR ANAK DURHAKA.. INI PASTI AJARAN MAMAMU..”. mengetahui perlakuan terdakwa tersebut korban tidak terima dengan mengatakan “EH.. JANGAN PUKUL ANAK SAYA..” namun terdakwa langsung memukul bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah.

    Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Terdakwa yakni Filipus NRK Goenawan SH MH tak mengajukan eksepsi. Usai sidang Terdakwa menyatakan dirinya sangat keberatan dengan tudingan KDRT sebagaimana dalam dakwaan JPU. Sebab kata Irsan, dalam kasus ini dirinya menduga ada rekayasa hukum untuk menjebak dirinya.

    Irsan juga menduga bahwa ada kesengajaan memasang CCTV di dalam kamarnya yang akhirnya dijadikan barang bukti pemukulan memang sengaja disiapkan untuk menjebak Terdakwa.

    Sementara Kuasa Hukum Terdakwa yakni Filipus NRK Goenawan SH MH menyatakan sebenarnya banyak kejanggalan yang diungkap Jaksa dalam dakwaannya. Selain itu kata Filipus, dakwaan Jaksa juga tidak sesuai dalam berita acara pemeriksaan dan juga kontradiktif.

    “Sebenarnya kita mau melakukan eksepsi, namun karena kondisi Terdakwa yang kurang sehat dan untuk segera mendapat kepastian hukum agar persidangan berjalan lebih cepat,” ujar Filipus.

    Filipus menyebut, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa membuang barang-barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah, hal itu kata Filpus malah sebaliknya. Justru yang membuang barang-barang Terdakwa adalah korban.

    “Itu jelas ada di dalam rekaman CCTV, justeru Terdakwa yang barang-barangnya dibuang tapi kenapa jadi diputar balik seperti itu di dakwaan,” ujarnya.

    Filipus menambahkan, pihaknya akan membuktikan apabila nanti korban Chrisney Yuan Wang datang ke persidangan. “Itu saja yang akan saya tegaskan kepada beliau,” ujarnya.(Rhy)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi