Kapolda Riau Geram Ulah Oknum YR, Dipastikan Pecat (PTDH)

  • Jumat, 18-Maret-2022 (19:36) HukRim supereditor

    RIAU | Infopolnews - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria inisial YR, karena kedapatan menjemput 5 Kilogram Sabu di Pekanbaru. YR merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir berpangkat Inspektur Dua (Ipda).  

    Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan, akan menindak tegas terhadap oknum Polisi yang Narkoba ini. Untuk proses akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku sampai ke Pemecatan.  

    "Saya akan pecat sesuai dengan mekanisme yang ada, Bukti cukup kita keluarkan, PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," tutur M.Iqbal, di lansir dari Radarhukum.com, Rabu (16/3/2022) siang.

    Irjen Pol M. Iqbal yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yos Guntur.

    Dalam hal ini M. Iqbal menyatakan, lebih baik memecat satu hingga lima Polisi.  

    "Daripada merusak institusi kebanggaan kami, kalau sudah rusak bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat," tegas M. Iqbal mantan Waka Polda Jawa Timur.  

    Bahkan Kapolda Riau mengatakan, bahwa tidak akan malu untuk mengungkap adanya keterlibatan oknum Polisi dalam hal peredaran Narkoba di Riau. Menurut mantan KaPolresbes Surabaya, ini wujud transparansi institusi terhadap masyarakat.  

    "Hal ini ditampilkan, tentunya tetap memegang asas praduga tak bersalah," tandas M. Iqbal mantan Kadiv Humas Polri.  

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam hal ini menjelaskan, penangkapan oknum YR berawal informasi dari masyarakat, yang resah terkait sering YR melakukan transaksi Narkoba seputaran Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.

    Maka informasi ini di olah Ditresnarkoba dan dilanjutkan penyelidikan Sehingga petugas pun melakukan pengintaian pergerakan sejumlah orang yang melewati di Jalan itu.

    Sehingga pada Kamis (10/3/2022) petugas melihat seorang pria yang mencurigakan melintas di Jalan Tuanku Tambusai dan masuk ke sebuah gang.  

    Setelah itu, pria ini berhenti dan masuk ke sebuah rumah. Maka saat itu dilakukan penangkapan dan hasil penggeledahan petugas didalam rumah itu, ditemukan ada sebuah tas hitam.  

    "Ternyata tas tersebut yang berisi 5 (Lima) Kilogram Sabu dan pria itu inisialnya YR, yang merupakan oknum anggota Polisi," jelas Kombes Pol Sunarto.  

    Dalam keterangan YR saat itu mengatakan, bahwa Sabu tersebut merupakan milik seorang warga yang berinisial AL. Petugas agar tidak kehilangan jejak, kemudian mencari keberadaan AL yang telah diketahui alamat tinggalnya di Jalan Bukit Sentosa, Pekanbaru.  

    "Namun ternyata AL telah berhasil melarikan diri, saat petugas tiba di rumah AL tersebut," ujar Kombes Pol Sunarto.  

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat Hukuman Mati, paling lama 20 Tahun Hukuman Penjara.   Yos Guntur menambahkan, oknum Polisi tersangka Narkoba ini yang mengaku baru sekali menjemput Sabu ke Pekanbaru. YR menerima perintah menjemput Sabu ke lokasi yang telah ditentukan.  

    "Untuk masalah upah dia belum memberitahukan, saat ini dia (YR) belum koperatif memberikan  keterangan," ungkap Yos Guntur. (Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi