Dua Residivis Spesialis Jambret, Di Dor Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

  • Senin, 13-April-2020 (19:09) HukRim admin

    SURABAYA, Infopol.news - KaPolresbes Surabaya,  Kombes Pol Sandi Nugroho, melaksanakan Press Release kasus pencurian dengan pemberatan (Jambret) yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Indrapura surabaya, Senin (13/4/2020).  

    Press Release yang dilaksanakan di
    Ruang Markas Unit Jatanras Satreskrim Polresbes Surabaya, dipimpin langsung Kanit Jatanras  didampingi Ps Kaur humas Polresbes Surabaya Ipda Umam, tanpa dihadiri rekan - rekan media. 

    Adapun kedua para pelaku berinsial, RD (Residivis) warga jalan genting surabaya dan BT ( Residivis) warga Dupak Pasar Baru Surabaya. 

    KaPolresbes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho melalui Kanit Jatanras Polresbes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, mengatakan kepada Wartawan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari kakak  korban, bahwa adiknya LC (korban MD), telah menjadi korban Pencurian dengan Kekerasan di salah satu wilayah di Surabaya, yang dilakukan 
    oleh tersangka dari arah sebelah kiri korban dengan cara tersangka menarik paksa tas milik korban yang berisi 1 (satu) Unit HP Samsung
    Type-J6 hingga mengakibatkan korban terjatuh.

    “Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor, lalu sesampainya di Jalan korban diikuti oleh dua  Tersangka RD (sebagai Joki) dan F (sebagai eksekutor/ DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vixion warna putih,” kata kanit Jatanras.  

    Sesampainya di tempat kejadian , dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Jenis honda Vixion warna putih, secara tiba – tiba langsung merampas HP  korban yang mengakibatkan korban terjatuh dari betor dan mengakibatkan korban Meninggal dunia saat dalam perjalanan rumah sakit. 
    “Korban Meninggal dunia saat di bahwa di RSUD Dr.  Soetomo,” pungkas Kanit Reskrim. 

    “Para pelaku ini ditangkap didalam kos – kosan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari hasil kejahatan1 (satu) unit seoeda motor Fixion warna putih (sarana),  1 (satu) unit HP Merk Samsung J6 ( Milik korban), 1 (satu) buah Dosbook HP (Milik korban) dan 8 (delapan) unit HP diduga hasil kejahatan, Ucap Kanit Jatanras Polresbes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto. 

    Namun, pada saat diamankan, lanjut Purwanto, para pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku karena para pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan oleh petugas.

    “Dari hasil introgasi ke dua tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana jambret di lokasi berbeda, dimana modus operandi melakukan jambret terhadap korbannya wanita dan laki – laki yang kelihatan lemah, dengan menarik tas atau handphone, kemudian diambil secara paksa ,” terang AKP Iwan Hari Purwanto. 

    Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) Pencurian yang 
    dilakukan didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan pencurian atau dalam hal tetangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau bersama orang lain untuk menguasai barang yang dicur diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun.

    Ayat (2) ke 1,2,3,4 KUHP ayat (3) KUHP dan Ayat (4) KUHP Ancaman Hukuman : Pidana Penjara 12 (dua belas) tahun, Pidana, Penjara 15 (lima belas) tahun. Ancaman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama kurung 20 (dua puluh) tahun.( Bram).

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi