Cermin Ketidak Profesionalan Oknum Polisi Polda Jatim Sering Abaikan Laporan Warga 5 tahun berhenti ( Nandon )

  • Minggu, 13-November-2022 (09:41) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Bahwa berdasarkan laporan polisi no pol ; LPB/289/111/UM/ JATIM, tanggal 07 Maret 2017, Ayoe Patmajanti Loekito (56), jl. Nginden Intan, Surabaya dan berdomisili di Jl. Wonoagung Surabaya sebagai pelapor, sehubungan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pengelapan dan atau penyerobotan tanah yang sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/ atau pasal 372 KUHP dan/atau 385 KUHP.

    Yang diduga kuat dilakuan oleh Tjitro Soesanto Loekito dan Tjitro Andojo Loekito. Dan kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat no; B/2916/ SP2HP/2/X1/2017 Ditreskrimum tanggal 22 November 2017.

    " Kalau memang kedua orang tersebut Tjitro Soesanto Loekito dan Tjitro Andojo Loekito sudah ditetapkan sebagai tersangka itu benar atau tidak saya gak tahu", tutur Ayoe Patmajanti Loekito ke wartawan.

    Kalau memang keduanya jadi tersangka sampai saat ini tidak pernah disidangkan perkara ini " lima (5) tahun saya tidak pernah ada panggilan dari Pengadilan sebagai saksi korban ", imbuh Ayoe Patmajanti Loekito.

    Percuma Lapor Polisi hanya ramai diperbincangkan di media sosial. Hanya membuat banyak orang mengeluhkan Kinerja Kepolisian ketika masyarakat melaporkan perkara. Terang Ayoe Patmajanti Loekito sambil geleng-geleng kepala. Dimana kepastian hukum Ayoe mencari keadilan menggantung, lantaran didug lemotnya kinerja oknum Penyidik , Tak hanya Laporannya Ayoe bisa juga terindikasi Laporan Laporan Masyarakat yang lain ada dugaan mengantung.

    Kurangnya keprofesionalannya oknum Penyidik yang diduga tidk sesuai dengan Perkap Kapolri , membuat Ayoe sngat sedih dengan kasus Laporan ini. Tidak sedikit pula yang menuturkan kisah mereka ketika membuat laporan kepada pihak Kepolisian namun diduga Lemot untuk memproses. kekecewaan masyarakat kepada aparat kepolisian atas sekian laporan yang akhirnya jalan di tempat.

    Merangkum sejumlah pendapat warga yang memiliki kegelisahan terhadap kinerja kepolisian selama ini. Kinerja polisi yang harus nunggu viral membuktikan, bahwa karakter Polisi itu sukanya cari muka atau cari perhatian. Mau bertindak ketika dilihat saja.

    Meski mengaku kesal terhadap kinerja kepolisian, ia mengatakan akan tetap berupaya untuk mencari keadilan, ungkapnya. Berawal dari warisan sebuah obyek rumah peninggalan orang tua, jl. Nginden Intan, Surabaya. Tjitro Soesanto Loekito dan Tjitro Andojo Loekito, dan Ayoe Patmajanti Loekito dari tiga bersaudara diduga berebut dan saling ingin menguasai obyek tersebut.

    Diduga Tjitro Soesanto Loekito dan Tjitro Andojo Loekito bersekongkol untuk mengelabuhi Ayoe Patmajanti Loekito dengan cara menguasai, dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pengelapan dan atau penyerobotan tanah. Ayoe Patmajanti Loekito merasa dirugikan akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Jawa Timur( POLDA JATIM ).

    Walaupun Putusan Gugatannya sudah di menangkan Ayoe namun oknum Penyidik diduga tidk menjalankan atau diduga Laporan Ayoe Jalan di tempat. Hingga berita ini di naikan Oknum Penyidik Belum dikonfirmasi. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi