Oknum Notaris Edhy SH Susanto Dan Fani Talim SH, Dituntut Dua Tahun Penjara

  • Jumat, 23-September-2022 (12:29) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Dua Terdakwa Notaris Suami Istri Edhy Susanto SH dan Fani Talim SH, warga Surabaya , dihadapan Ketua Majelis Hakim Suparno SH ,MH dan Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.

    Kedua terdakwa dijerat pasal 263 ayat ( 2 ) KUHP terkait Pemalsuan Surat, dalam fakta persidangan kedua terdakwa tidak ditahan, Dimana Jaksa Hari Basuki yang menyidangkan.

    Menuntut Terdakwa Edhy Susanto SH Dan Fani Talim SH masing-masing tuntutan yang di bacakan sendiri-sendiri . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 263 (2) KUHP dan terbukti menggunakan surat palsu dengan tuntutan 2 Tahun Penjara. Sedangkan barang bukti dikembalikan pada korban. 

    Usai persidangan, Ronald Tallaway, kuasa hukum terdakwa Notaris Eddy Susanto dan Feni Talim keberatan dengan tuntutan JPU Rahmad Hari Basuki terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

    Ronald memutuskan bahwa jaksa telah gagal membuktikan secara spesifik pemalsuan surat tersebut. “Siapa yang memalsukan, bagaimana bisa dipalsukan.” Hal ini tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Tapi JPU meminta dua tahun terhadap klien kami,” kata Ronald saat dikonfirmasi usai sidang di PN Surabaya.

    Menurut Ronald, surat kuasa yang didapati palsu itu sesuai dengan keinginan pemohon sebagai penjual pembeli. Karena tanpa adanya perubahan tutupan lahan maka lahan tersebut tidak akan dijual. “Harus ditegaskan, peristiwa hukum penggantian sampul sertifikat tidak merugikan penjual sedikit pun,” kata Ronald.

    Ronald kemudian akan mengajukan pembelaan atas tuduhan itu di persidangan minggu depan. “Saya akan menempatkan sisanya dalam pembelaan saya nanti,” kata Ronald.

    Sementara Di sisi lain pihak Hardi selaku korban pada saat dikonfirmasi, tuntutan Dua tahun bagi saya sedikit karena akibat perbuatan kedua terdakwa. Adanya surat pernyataan yang di ingkari, pada kesepakatan namun saat pengingkaran kesepakatan. Sertifikat di minta oleh Korban pada kenyataannya.

    Tidak diberikan oleh notaris ( Terdakwa), Setelah sertifikat diperlihatkan tiba-tiba sudah berubah tanpa sepengetahuan korban Tak hanya itu terdakwa Melakukan perbuatan dugaan fitnah terhadap dirinya dimana Korban dikatakan Penipu oleh terdakwa Feny Talim dengan menujukan jari telunjuk di belakang dan disaksikan oleh pengunjung salah satunya saksi Purbalisan. Tak hanya itu Akibat perbuatan kedua terdakwa saya sangat dirugikan baik Inmaterial maupun Material , ” Ujar hardi

    Perlu diketahui, pada tanggal 13 Desember 2017 Tiono Satria datang ke kantor notaris Edhi untuk menyerahkan DP sebesar Rp 500 juta pada Hardi Kartoyo. Saat dilakukan penyerahan DP, disebutkan pula perjanjian bahwa dalam jangka waktu 2 (dua) bulan apabila pihak penjual membatalkan perjanjian ikatan jual beli maka DP dikembalikan serta ada denda Rp 500 juta.

    Namun, apabila pihak pembeli yang membatalkan perjanjian itu, maka uang Rp 500 juta hangus, dan sertifikat dikembalikan .pada kenyataannya terdakwa ingkar janji , dan sertifikat udah berubah. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi