Tiga cowok Jagoan Perkara Penganiayaan dituntut 5 bulan, Di vonis Hakim 3 bulan

  • Selasa, 13-September-2022 (17:42) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang kasus penganiayaan di Penyetan Bang Ali jalan Simpang Darmo Permai, Surabaya dengan terdakwa Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kali ini beragendakan tuntutan sekaligus putusan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya.

    Dalam tuntutannya ketig terdakwa secar shabberslaah melanggar pasal 167 ayat ( 2 ) KUHP dituntut 5 bukan Penjara. Hal hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat resah dan merugikan korban Inisial RH.

    Usai sidang tuntutan dilangsungkan putusan terdkawa dimana putusan ke 3 terdakwa tidak seirama dengan tuntutan Jaksa, Mengadili bahwa Tiga terdakwa diantaranya Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito secara sah melanggar pasal 170 ayat ( 2 ) KUHP , vonis 3 bulan yang dijatukan ketua majelis hakim A. Gd. Agung Parnata SH,MH membuat ketiga terdakwa menyesali perbuatanya.

    Hal hal yang meringankan terdakwa berterus terang di persidangan, hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan merugikan korban RH .

    Perlu di ketahui perkara ini berawal dari tiga terdakwa dugaan penganiayaan di Rumah Makan penyetan Bang Ali jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 22 Lontar Surabaya bernama Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang berbunyi 'Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi