Polrestabes Surabaya Amankan 6 Pelaku Pengedar Narkoba dan Senpi

  • Rabu, 08-April-2020 (07:38) HukRim admin

    Surabaya, Infopol.news || Kasatresnarkoba Polresbes AKBP Memo Ardian, mengungkapkan bahwa Surabaya Polresbes Surabaya berhasil menemukan dan menyita senjata api rakitan beserta beberapa butir peluru dari tangan salah satu pengedar Narkoba jenis sabu di salah satu Kos daerah Waru, Sidoarjo. Senin, (6/4/20)

    "Sebelumnya, tim kami dari Opsnal Resnarkoba Polresbes Surabaya telah berhasil menangkap enam tersangka berinsial FDL (20), MS, MFD (28), RB (24), SHR(34), AR (29) serta barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat total 1667.07 sabu," kata AKBP Memo Ardian

    Pengungkapan dilakukan pada hari, Selasa (31/3/20), dengan TKP di salah satu Kos daerah Waru Sidoarjo. Penangkapan diawali saat petugas mengamankan satu tersangka berinsial FDL, dan setelah dilakukan penyidikan selanjutnya tersangka yang dapat ditangkap.

    Saat penangkapan, tersangka tanpa melakukan perlawanan dan  tidak bisa berkutik saat petugas Satresnarkoba Polresbes Surabaya bergerak dengan cepat. Dilokasi petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.

    Kemudian diinterogasi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara MS alias IKS. “Selain menemukan barang bukti narkoba, saat penggeledahan petugas juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta pelurunya,” tambah Memo.

    Kasatresnarkoba Polresbes Surabaya menambahkan, atas penemuan senjata api rakitan itu, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi bersama Satreskrim Polresbes Surabaya untuk dilakukan pengembangan asal muasal senjata tersebut.

    “Untuk barang bukti dan para tersangka  saat ini sudah berada di MaPolresbes  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu untuk senjata api rakitan kami akan lakukan langkah pengembangan bersama kasatreskrim Polresbes Surabaya," kata Memo Ardian.

    Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Poket Sabu 1,07 Gram,  30 Bungkus Pil Dobel L jumlah 30.000 Butir Dobel L,  1 HP Merk VIVO warna Biru,  1 Tas Ransel Hitam,  1 Kotak Dos,  1 Bungkus Rokok Sampoerna Mild,  Uang tunai Rp. 400.00, 130 Gram Sabu,  197 Butir Extacy,  1 KG SABU,  2500 BUTIR EXTACY, 1 tas warna coklat, 3 senjata air soft gun dan

     1 Senjata api rakitan FN.

    Akibat perbuatan para tersangka dijerat  Pasal Yang Disangkakan : Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs.  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang

    narkotika.  Pelaku juga disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, ancaman hukuman 10 tahun penjara.( Bram).

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi