Audensi Bersama ATR/BPN Kota Mojokerto, Nur Kosim Menanyakan Tanahnya Yang Diduga Sudah Bersertifikat Dinyatakan Hilang

  • Selasa, 16-Januari-2024 (17:42) HukRim supereditor

    KOTA MOJOKERTO || Infopol.news - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) beralamat di jalan Bhayangkara no.44, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto telah didatangi kembali oleh Nur Kosim bersama kuasa hukumnya Advokat NAWI OKE bersama LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto pada Selasa (16/1/24). Kedatangan Advokat dengan LSM LIRA merupakan pendampingan terhadap Nur kosim (71) warga Dusun Pacarikan, RT 4, RW 4 Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto terkait audensi dan menanyakan dengan BPN Kota Mojokerto yang diduga tanahnya yang sudah bersertifikat dinyatakan hilang.

    Iwan Setyanto dari Advokat NAWI OKE selaku kuasa hukum dari pak Nur kosim dari kantor hukum NAWI OKE Menyampaikan, "Hasil mediasi kita tadi berlangsung dengan sangat baik, kami di terima baik oleh Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto. Dari mediasi itu saya tidak menyatakan mediasi tapi lebih sepakat itu adalah musyawarah untuk mencapai mufakat jadi dari BPN Kota Mojokerto tadi dengan kami sepakat bahwa inti permasalahan awalnya ini kan pak Nur Kosim ini mempunyai tanah di daerah Pulorejo Kecamatan Pralon. Nah tiba-tiba pada tahun 2021 tanah itu ada yang mengaku bahwa lokasi di mana tempat tanah pak Nur Kosim itu adalah tanahnya, akhirnya pak Nur Kosim diperintahkan untuk keluar oleh oknum pegawai Kelurahan. Dari hal itulah pak Nur Kosim ini kehilangan tanah jadi inilah, beliau ini kehilangan benda tidak bergerak, jadi kalau mobil, sepeda motor itu hilang kan sudah biasa. Tapi tanahnya pak Nur Kosim ini sekarang hilang, tapi pak Nur Kosim ini tetap berjuang untuk mendapatkan kembali haknya," Ungkapnya saat memberikan konfrensi pers di depan kantor BPN Kota Mojokerto bersama awak media lain, Selasa (16/1/24) siang.

    Masih Lanjut Iwan,"Nah, ini tadi dari BPN Kota yang diwakili oleh Kepala kantornya langsung dia akan membantu kita untuk bagaimana supaya mendapatkan haknya lagi mendapatkan tanahnya lagi karena pak Nur Kosim ini mempunyai sertifikat yang asli/benar bukan sertifikat palsu tapi tanahnya itu diminta orang. Jadi Kepala Kantor menyampaikan bahwa akan membantu dengan cara akan mencari titik di mana tanah Pak Nur Kosim ini berada sesuai dengan sertifikat tersebut jadi sertifikat itu kan ada NIB jadi dibantu untuk mencari titik lokasinya tanah Pak Nur qosim itu berada jadi seperti itu, untuk oknum anggota Kelurahan Pulorejo itu yang menyuruh pak Nur Kosim untuk keluar paksa itu adalah Pak Warno, kan kebetulan pak Warno ini sudah Almarhum sudah ada satu minggu meninggal, dan pada saat itu pak Lurahnya adalah Pak Sudarmadji dan sekarang sudah pindah, memang sekarang pak Nur Kosim ini bahasa jawanya itu di puyo-puyo karena punya hak tapi di suruh keluar" Ujarnya.

    Sementara Totok Tri dari tim LSM LIRA mengatakan," Intinya kita tadi diterima oleh BPN sini yang sangat baik sekali, intinya permohonan kita yang kemarin itu ditanggapi dengan baik dan ini tadi sempat didiskusikan, kita tunggu saja ini dari penasehat hukumnya dari pak nur qosim ini kan sudah mendaftarkan untuk ditindaklanjuti mungkin pengukurannya untuk pengembalian tapal batasnya. Untuk langkah selanjutnya kita lihat sajalah nanti tetap dikawal. Agenda selanjutnya pengembalian tapal batasnya, ini pihak BPN akan turun sendiri nanti untuk mencari titiknya nanti dimana lokasinya." Katanya.

    Ditempat yang sama awak media bersama media lain berhasil mengkonfirmasi Carso Ahdiat, Kepala BPN Kota Mojokerto menuturkan, "Terima kasih teman teman bahwa kami tadi sudah melakukan klarifikasi melakukan audensi dengan kuasa dan termasuk pak nur qosim sebagai yang berkepentingan, hasil dari musyawarah tadi itu akan dilakukan pengembalian batas sertifikat Pak Nur Kosim akan kita kembalikan batasnya posisinya di mana memastikan objeknya itu di mana Nah nanti kalau sudah ada kepastian objeknya letaknya di mana Nanti kita akan tindak lanjutin lebih lanjut apa yang terjadi di lapangan. Apakah memang terindikasi tumpang tindih ataukah memang lokasinya tidak disitu karena tanah pertanian di sini itu berasal dari tanah gogol gilir yang dulu itu pindah pindah pemanfaatannya. Jadi kami nanti berdasarkan data yang kita miliki data BPN yang kita miliki akan kita rekonstruksi objeknya di mana Jadi hasil dari kesepakatan dan itu dari pihak Pak Nur Kosim nanti daftar di BPN untuk pengembalian batas nanti BPN melaksanakan pengembalian batas ke lapangan nanti hasilnya seperti apa kita tunggu hasil pengembalian batasnya. saya tidak bisa bercerita hasilnya karena belum dilaksanakan," Jelasnya.

    Saat awak media menanyakan, Apa betul Pak Nur Kosim sudah mengajukan sejak tahun 2021 terkait hal pengajuan pengalihan batas.

    "Tahun 2021 secara resmi pendaftaran belum, pada saat itu baru mengajukan konsultasi, konsultasi tetapi nggak tahu Masa Lalu seperti apa ternyata konsultasinya masih belum clear jadi pendaftaran secara resmi dari pak Nur Kosim ke BPN belum ada, karena saya pada saat ada permohonan dari pak Iwan kuasanya itu saya cari apakah ada permohonan atau tidak, dan ternyata belum dan tadi terkonfirmasi memang belum mendaftar konsultasi saja." Pungkas Carso Ahdiat, Kepala BPN Kota Mojokerto. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi