Saksi Nifah Fristika Kebingungan Waktu Restoran Sangria Ditutup Kodam, Ada Reservasi 70 Orang

  • Jumat, 12-Januari-2024 (11:34) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Gugatan Perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby, Gugatan Wanprestasi atas pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya. Dengan tergugat 1 Ellen Sulistyo, tergugat 2. Efendi Puji Hartono, serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II). Dalam hal ini Penggugat adalah Fifie Pudjihartono yang di kuasakan kepada pengacara Arief Nurhayadin,SH.,MH.

    Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza diketuai Majelis Hakim Sudar, SH.,M.Hum yang beragendakan keterangan saksi digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/1/24).

    Di persidangan kali ini, Tergugat I Ellen Sulistyo menghadirkan saksi Nifah Fristika, Supervisor Restaurant Sangria by Pianoza yang membawahi 30 karyawan. Diterangkan oleh saksi Nifah, Restaurant Sangria mulai beroperasional di bulan September 2022. Mengawali operasional tersebut, pihaknya menerapkan strategi marketing melalui undangan dalam bentuk voucher.

    "Voucher itu bernilai seperti uang. Jadi undangan itu kita rupakan dalam bentuk makanan. Juga ada voucher dengan ada nilai minimal pembeliannya. Juga ada yang berbentuk potongan Rp. 100.000 dengan pembelian Rp. 300.000 dan ada diskon 15 persen untuk ulang tahun. Setahu saya dari pihak Pak Effendy ataupun Bu Ellen pernah memakai sistem voucher atau diskon tersebut," terangnya.

    Ditanya oleh kuasa hukum Ellen Sulistyo tentang karyawan Restaurant Sangria yang bernama Bagus. Saksi Nifah mengatakan bahwa dirinya mengenal Bagus sebagai seorang waiters.

    "Bagus bekerja di Sangria di bulan September, untuk renovasi di bulan Agustus dia juga ikut. Setahu saya selama Sangria beroperasi, Bagus tidak pernah bekerja di tempat lain. Gaji Bagus sekitar Rp 2,1 juta, tidak termasuk bonus," jawab saksi Nifah.

    Masih terkait Bagus, saksi Nifah juga mengatakan, setelah Restaurant Sangria tutup, dia masih bekerja di salah satu restoran milik Ibu Ellen.

    "Setelah penutupan itu sampai bulan Juni, terakhir bulan Juni 2023. Terakhir tanggal 2 Desember kemarin, saya dengar saudara Bagus bekerja di Cafe Prajurit, miliknya Bapak Effendy," kata saksi Nifah.

    Dalam persidangan saksi Nifah juga mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2023 terjadi penutupan Restoran Sangria oleh Kodam V Brawijaya. Menyikapi peristiwa penutupan tersebut, kata saksi Nifah dirinya pun kebingungan sebab saat itu ada reservasi untuk 70 orang.

    "Saat itu saya kebinggungan, saya menangis karena saya dimarahi sama orang-orang yang sudah reservasi. Akhirnya Bu Ellen melakukan take over dan orang-orang yang sudah reservasi dialihkan ke restoran Bu Ellen yang lainnya,” ujar saksi.

    Ditanya oleh kuasa hukum Effendy Pudjihartono, berapa pendapatan yang diterima oleh restaurant Sangria per hari? Saksi Nifah menjawab untuk hari Senin sampai Sabtu Rp.10 juta sampai Rp.15 juta.

    " Ya sekitar Rp.15 juta sampai Rp.16 juta, tetapi bukan berarti tiap harinya dibisa dibilang rata rata. Pernah kita dapat 3 juta - 4 juta," terangnya.

    Didalam persidangan sempat terjadi sedikit perdebatan antara kuasa hukum Ellen Sulistyo, kuasa hukum Effendy Pudjihartono dan anggota Majelis Hakim. Hal itu terjadi karena Kuasa Hukum Effendy Pudjihartono yakni Yafeti Waruwu yang dianggap kerap menyimpulkan jawaban dari saksi Nifah Fristika.

    "Maaf yang Mulia, dari tadi pertanyaannya berakhir dengan kesimpulan. Ini kan pertanyaan, bukan kesimpulan," kata Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Priyono Ongkowijoyo.

    “Anda jangan menyimpulkan, nanti ada agenda kesimpulan sendiri. Sekarang waktunya bertanya ke saksi, bukan menyimpulkan jawaban saksi,” ujar hakim anggota I Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

    "Baik, saya hanya ingin memperdalam, karena kaitanya dengan saksi fakta yang mulia dan juga supervisor," bantah Yafeti Waruwu. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi