MAKI Jatim Akan Seret ke Ranah Hukum Anggota Primkop UPN Veteran

  • Jumat, 12-Januari-2024 (10:20) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Tiga pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya, mengadu dan meminta pertolongan kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim). Ketiga pengurus koperasi UPN Veteran Surabaya, yakni Yuliatin Ali Syamsiah selaku Ketua, Sri Risnojatiningsih selaku Sekretaris dan Wiwik Indrawati selaku Kasir. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

    Dengan dugaan korupsi senilai milyaran rupiah ini. Sementara itu, Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur menuturkan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), maka dirinya meminta adanya audit internal.

    "Yang utama adalah, karena MAKI Jatim ditunjuk sebagai pendamping hukum, akan melakukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk bisa meminta kepada BPK melakukan audit internal," tegasnya.

    Berdasarkan data yang disampaikan pengurus Primer Koperasi UPN Veteran bahwa saat ini masih ada dana Primkop yang dipinjam karyawan yang notabene anggota koperasi sejumlah hampir Rp7,5 milyar.

    Dana Rp7,5 milyar itu tersebar di hampir 130 anggota Primer Koperasi UPN Veteran, dan sementara proses pengembalian statusnya berhenti semenjak pengurus koperasi menjadi tersangka.

    "Ya tahun 2019, saya dipanggil, diperiksa, di BAP dan lain lain, Lalu tau tau dijadikan tersangka," tutur Yuliatin.

    Ketiganya dijerat UU Tipikor pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat (1) UU Tipikor 31 tahun 1999. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka terjadi pada 4 Mei 2023. Bidang Hukum MAKI Jatim juga akan memberikan warning keras kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Surabaya karena dalam perjalanannya, setiap ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), Dinkop Surabaya selalu hadir dan menyaksikan pelaksanaan RAT tanpa pernah memberikan catatan apapun.

    Pernyataan keras Heru MAKI ini sebagai bentuk keprihatinan berkenaan dengan penetapan status tersangka oleh Polrestabes Surabaya untuk Ketua,Sekretaris dan Kasir Primkop UPN Veteran dengan pengenaan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 55 ayat ke 1 KHUP dalam UU Tipikor no 31 tahun 1999 dan perubahannya dalam UU Tipikor Nomer 20 tahun 2001.

    “Sangat naif,dana yang dikelola koperasi menjadi obyek perbuatan melanggar hukum kasus korupsi, padahal pihak koperasi masih rutin melakukan pembayaran pinjamannya kepada pihak Bank Jatim,” jelas Heru MAKI.

    MAKI Jatim juga meminta pihak pihak terkait seperti pengawas Dinas Koperasi Surabaya,pihak Rektorat UPN Veteran,pihak peminjam yaitu karyawan yang juga anggota Primkop UPN Veteran untuk mempersiapkan diri karena akan menjadi pihak pihak yang akan dilaporkan Bidang Hukum MAKI Jatim nantinya.

    ”Saran saya,persiapkan semuanya,kami akan seret semuanya ke ranah pelaporan hukum, memberikan waktu dalam 2 x 24 jam bagi anggota koperasi untuk melunasi semua pinjamannya. Apabila belum dilunasi, MAKI Jatim akan menyeret semua anggota Primkop UPN Veteran ke dalam pusaran kasus hukum,” pungkas Heru MAKI. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi