Diduga Lakukan Tipu Gelap ke Konsumennya, Bos Pengembang Golden East Menganti Dipolisikan

  • Sabtu, 06-Januari-2024 (17:42) HukRim supereditor

    GRESIK || Infopol.news - Mutaali, Direktur Utama (Dirut) PT. Graha Keluarga Sejahtera (GKS) Gresik, pengembang perumahan Golden East Menganti dilaporkan oleh salah seorang konsumennya Wahyu Novendra Putra ke Polres Gresik, tentang dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP (penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (penggelapan dalam jabatan). Hal ini diungkap oleh Aria Duta, S.H dan Novaldan, S.H, Kuasa Hukumnya Wahyu Novendra Putra dari Kantor Hukum Artaluhim Law Firm. Aria Duta mengatakan pihak Satreskrim Polres Gresik sudah menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.

    “Klien kami hari ini sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Gresik,” tutur Aria, panggilan karibnya, Jumat (05/01/24), sambil memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STTLP/B/496/XII/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 Desember 2023.

    Ia lantas menjelaskan kronologisnya peristiwa dugaan tipu gelap dalam jabatan ini bermula ketika kliennya tersebut pada tanggal 14 Juli 2020 membeli rumah secara tunai senilai Rp 332.792.000 di perumahan Golden East Menganti yang dibangun oleh PT. GKS itu.

    Lalu lanjut Aria menerangkan, Wahyu Novendra Putra dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang ia beli jadi 2 tahun kedepan. Namun urai Aria, SHM yang dijanjikan oleh pihak PT. GKS tersebut sampai sekarang ini belum diterima oleh kliennya.

    “Kita sudah layangkan somasi 3 kali ke PT. GKS. Sayangnya tanggapan mereka (PT. GKS) tidak jelas dan tidak ada penyelesaian. Akhirnya kami membuat LP dan diterima karena memenuhi unsur ada terjadi dugaan tindak pidana tipu gelap dalam jabatan,” tegasnya.

    Tetapi, Aria memastikan pihaknya masih membuka pintu perdamaian, meskipun kasus ini telah bergulir ke ranah hukum.

    “Syarat utamanya, uang pembelian rumah klien kami harus dikembalikan dan rumah yang dibeli itu juga tidak ditempati karena tidak ada Sertifikat (SHM)-nya,” pungkasnya.

    Terpisah Dirut PT. GKS, Mutaali melalui Kuasa Hukumnya Dwi Yulianto meminta maaf dirinya masih belum bisa memberikan tanggapan.

    “Ngapunten (mohon maaf) dulu nggih (ya) pak,” ujar Dwi Yulianto kepada kepada awak media, Jumat (05/01/24).

    PT. KGS sendiri diketahui dimiliki oleh Thoriq Majiddanor alias Jiddan yang menjabat sebagai CEO Keluarga Sejahtera Grup. Dia sekarang ini juga menjadi Calon Legislatif DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 3 daerah pemilihan X meliputi Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Jiddan sendiri adalah putra dari mantan Bupati Gresik, Sambari Halim. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi