Kreditur Berharap, Semua Kembali ke Hakim Pemutus

  • Jumat, 05-Januari-2024 (13:27) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Kreditur memenuhi pangilan dari Pengadilan Negeri Niaga Surabaya untuk Mediasi. Upaya 10 Kreditur yang keberatan atas munculnya DPT baru dalam kasus pailit No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, Hie Khie Sin Depitur asal Pulau Dewata akhirnya membuahkan hasil, Kamis siang (04/01/24).

    Mereka (Kreditur) didampinggi Kuasa Hukumnya mendapat panggilan melakukan rapat koordinasi dengan Hakim Pengawas, dan juga dihadiri Kurator diruang Mediasi Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, dalam pertemuan tersebut Hakim Pengawas memberikan waktu kepada Kreditur untuk membuat surat yang di tujukan kepada Hakim Pemutus, Karena Hakim Pengawas tidak bisa memberikan keputusan.

    Menurut Eko Susanto,SH Kuasa Hukum Kreditur, " Persoalan ini berawal dari kasus pailit Debitur asal Bali pada tahun 2020 lalu, pada saat itu Hakim pengawas dan Kurator mengeluarkan DPT baru tanpa ada rapat. Sehingga ada beberapa Kreditur yang hilang dan atau Kreditur yang di coret dalam DPT baru ", Ungkapnya.

    Sebelumnya Kreditur juga melaporkan Hakim Pengawas ke Komisi Yudisial (KY). Dan dari Depitur Hie Khie Sin, karena hakim pengawas (Hawas) yakni Sudar diduga dianggap tidak tegas dalam menyikapi suatu perkara. Dan juga melaporkan Kurator Abdul Azis Zein ke pihak kepolisian Polrestabes Surabaya.

    Kemudian Hakim Pengawas (Hawas) secara sepihak menyetujui adanya DPT (Daftar Piutang Tetap) pada tanggal 22 November 2023. Karena Hawas pada tanggal 15 November 2023 itu sudah bikin penetapan, dan ternyata setelah bikin penetapan, pada tanggal 22 Desember 2023, DPTnya berhenti. Harusnya kan ketika penetapan itu kan sudah clear.

    Menurutnya, dalam perkara ini, Hawas tidak berani mengambil keputusan yang kongkrit. Maka itu pihaknya yang mewakili 10 kreditur menyurati Hatus.

    “Karena hawasnya tidak berani ambil keputusan maka masing-masing dari kita untuk membuat surat kepada Hatus (Hakim Pemutus). Dan kita diberi waktu sampai hari Senin,” tegasnya.

    Eko Susanto juga berharap dengan surat yang dia sampaikan kepada hatus. Hatus dapat mempertimbangkan dengan dasar bukti-bukti yang ada. Dan dapat memutuskan secara profesional hukum keadilan di PN Surabaya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi