Untuk Selamatkan Rumah dan Seisinya Kerahkan Beberapa Orang Untuk Jaga

  • Kamis, 28-Desember-2023 (09:26) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang, Perkara 2476/Pid.B/2023/PN Sby, Terdakwa Danny Indarto. Sidang beragendakan keterangan saksi penangkap, digelar diruang sidang Garuda 2, Rabu (27/12/23). Jaksa Penuntut Umum Darwis,SH.,MH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Dua saksi penangkap untuk dimintai keterangannya. Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk mengawali pertanyaan ke saksi penangkap.

    " Saksi dimana dan Kapan kejadiannya penangkapan," tanya JPU Darwis.

    " Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No. 38 Citraland Surabaya," jawab saksi.

    " Waktu kita lewat didepan rumah tersebut kita mendengar suara teriakan seorang wanita minta tolong " pak tolong-pak tolong, tolong pak," Setelah Kita hampiri, kita lihat dari kotak kecil pagar yang dibuat untuk mengunci pagar, karena pagar terlalu tinggi dan ada poster yang tertempel atas pagar, yang memang terlalu tinggi. Dan diduga ada penyekapan dua ART (Asisten Rumah Tangga), Setelah Kita dalami pintu pagar tertutup dan dirantai," terang saksi.

    Masih keterangan saksi, " Setelah kita masuk ada Dua orang Abdurrahman Pakro Bin Moch Sarif Pakro dan Petrus Yesus Tubulau Alias Kenzo dan setelah kita interogasi mengakui bahwa memang disuruh menjaga rumah dan ART, atau orang lain tidak boleh keluar masuk tanpa seizin dari bosnya," Jelas saksi.

    " Saksi berapa hari ART didalam rumah setelah pintu di gembok rantai dan sewaktu saksi introgasi ke pada kedua ART ada keterangan ucapan ucapan apakah ada intimidasi terhadap Meraka," tanya Penasehat Hukum terdakwa.

    " Kurang lebihnya tiga hari, menurut mereka setelah dirantai mereka tidak boleh keluar masuk tanpa seijin bosnya, dan tidak ada intimidasi," terang Saksi penangkap.

    Sebelum mengakhiri sidang majelis hakim menanyakan ke pada terdakwa Danny, apakah dari semua keterangan saksi benar atau salah, terdakwa Danny pun membenarkan atas keterangan kedua saksi tersebut.

    Seusai sidang Abdus Syukur,SH Penasehat Hukum dari terdakwa menjelas bahwa dari keterangan Kedua saksi tersebut itu memang sesuai dengan apa yang terjadi, karena tidak ada penyekapan, karena tidak ada Intimidasi dan tidak ada tindak pidana kekerasan. Dan dari saksi yang sebelumnya tidak ada penyekapan karena bisa keluar masuk. Dari kami menyampaikan bahwa dengan adanya dugaan tindak pidana penyekapan itu tidak benar, dan status rumah itu sendiri masih status harta gono-gini atau harta bersama, jadi pak Danny masih punya hak dan menyuruh siapa dan menetapkan siapa yang menjaga rumah.

    Sewaktu kejadian Status terdakwa Danny dan Amelia sudah berstatus cerai dan perkara gugatan gono-gini belum di putus, dan status bukan SAH milik Amelia sepenuhnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi