Pengusaha Hasil Laut, Candra Hartono Dilaporkan Rekan Bisnisnya

  • Rabu, 27-Desember-2023 (10:54) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Pengusaha hasil laut Candra Hartono dilaporkan rekan bisnisnya yakni Agung Widodo ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan Tindak Pencucian uang. Kerjasama yang terjalin pada tahun 2019 antara Candra Hartono, Agung Widodo dan Syahril Yanuar dan Eddy Hartanto. Mereka berempat bersepakat melakukan kerjasama dalam bisnis pengadaan barang berupa hasil laut kering untuk di export tanpa adanya perjanjian tertulis, melainkan Gentleman Agreement (kesepakatan lisan).

    Pada awal usaha ini terbentuk masih belum memiliki rekening (rekening terpisah), kemudian sebagaimana kesepakatan para pihak maka semenjak tahun 2020, membuka rekening khusus agar usaha bersama ini keuangannya tidak tercampur, sehingga para pihak membuka rekening baru atas nama Eddy Hartanto (Th 2020-2021).

    Mereka berempat sepakat secara lisan tanpa ada ikatan formil maupun notariil membentuk suatu kerjasama usaha dan pembagian hasil. Candra Hartono keuntungan bersih 30% aktif di bidang Penjualan dan pengendali keuangan, Syahril Yanuar C : keuntungan bersih 30% aktif dibidang Pembelian/ pembelanjaan utama, dan Agung Widodo keuntungan bersih 30% aktif dibidang Pembelian tambahan (dimulai pada awal 2021) dan Eddy Hartanto keuntungan bersih 10% pasif sebagai pencari dan penjamin buyer di china (marketing). Di Bank BCA. Kas Belanja Syahril memakai rekening atas nama Rizky Ramadhan W, tahun 2020-2021 & tahun 2022-2023.

    Berjalannya waktu pada tahun 2020 dana yang masuk di kas telah mencukupi untuk pengembalian modal awal yang disetorkan para pihak dan sepakat dikembalikan kepada masing masing penanam modal. Di dalam bisnis ini selain Modal awal yang disetor juga mendapat tambahan modal berupa uang muka dari para buyer dalam bentuk Rupiah yang disetorkan dari buyer ke rekening penampungan yang ditetapkan. Pada tahun 2021 telah disepakati untuk membagikan keuntungan kepada Para Pihak dan telah dibagikan lunas laba periode tahun 2019. Pada tahun 2022 – 2023, untuk laba periode 2020 juga telah di bagikan lunas secara bertahap kepada para pihak. Total modal awal yang disetorkan senilai Rp. 2.986.154.842, dengan rincian selaku para pemodal sebagai berikut : Candra Hartono Rp 1.070.132.200, Agung Widodo Rp 532.222.184, dan Syahril Yanuar C, Rp 1.383.800.458.

    Pada 7 Maret 2023 Agung mengirimkan chat melalui grup whatsapp menanyakan kapan ada pembagian laba dan dia meminta setiap tahun harus ada pembagian laba 5 sampai 6 Milyar tanpa dasar yang jelas padahal para pihak dapat mengakses melalui sitem ITE yang telah dibuat untuk memudahkan para pihak melihat data keuangan termasuk stok barang. Disinilah awal permasalahan muncul dengan tuntutan target pembagian laba sebesar 5-6 Milyar per tahun yang sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan nilai keuntungan bersih per tahun.

    Pada 12 April 2023 Agung meminta uang kepada Candra Hartono sebesar Rp 1.000.000.000 dengan alasan untuk belanja barang dan dilaksanakan dengan mentransfer ke Rek BCA atas nama Anita sebesar Rp. 1 Milyar. Tetapi belakangan diketahui bahwa uang tersebut tidak di belanjakan barang, dan dia mengaku uang tersebut telah di transfer ke rekening pribadi atasnama Agung Widodo Sendiri sebesar 500.000.000,- tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.

    Hal tersebut telah diakui Agung melalui komunikasi dengan Syahril. Pada 3 Mei 2023 Agung memutuskan untuk mengundurkan diri dari kerjasama tim dan ingin menarik seluruh laba ditahan yang belum dibagikan termasuk laba berjalan sampai bulan April 2023 dan Tim di beri waktu sampai akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pembayaran laba tersebut, dengan mengirimkan draft Laporan Keuangan dan Draft Pengakhiran Kerjasama pada 4 agustus dan 9 agustus 2023 yang pada intinya mengajukan syarat untuk mendapatkan hak nya atas sisa keuntungan bersih dicairkan kepada Agung untuk periode Laba 2021 dicairkan Januari 2024 dan periode Laba 2022 dicairkan pada Januari 2025 dan Candra mewakili rekan rekan pemodal lainnya menyatakan akan mendalami dan mempelajari usulan Agung.

    Setelah kejadian tersebut, para pihak mengadakan meeting pada tanggal 11 juni 2023 untuk membahas kapan Hak Agung dapat dibayarkan dari sisa pembagian laba yang menjadi hak Agung Widodo. Pihak Pemodal lainnya telah sepakat untuk memberikan Laba di tahan 2021 pada tahun 2024, laba di tahan 2022 pada tahun 2025. Awal Prahara permasalahan ini ketika Agung mengunduran diri tanpa alasan dia tidak mau kerjasama lagi. Dan meminta haknya sebesar 30 persen dari Rp. 26 Miliar.

    “Agung meminta haknya sekira Rp. 7 Miliar dibagikan secara tertulis. Januari 2024 dibagi separuh, dan 2025 sisanya. Dia minta perjanjian hitam diatas putih. Pertanyaannya, dia minta hitam diatas putih, padahal awal perjanjian hanya lisan,” ujar Peter penasehat hukum Candra Hartono.

    Namun laba berjalan 2023 belum dapat menyetujui permintaan tersebut atas dasar sesuai dengan usulan Agung yang menyatakan melepaskan diri dari usaha kerjasama tersebut sanpai dengan Desember 2022 saja dan tahun 2023 sudah tidak berminat bergabung kembali. Pada 16 agustus 2023, Agung mendatangi kantor para pihak untuk minta data laporan keuangan dan sisa stok barang Nesha dan telah di foto oleh saudara Agung pada layar monitor komputer Nesha.

    Pada tanggal 12 Juli 2023 Agung memberikan usulan pertamanya melalui chat group whatsapp. Pada tanggal 4 Agustus 2023 kami bertemu di pakuwon mall dan Agung Widodo memberikan usulan baru (usulan kedua) kepada kami. Pada tanggal 9 Agustus 2023 Agung Widodo memberikan usulan baru yang mana ada tambahan point (usulan ketiga) melalui chat group whatsapp. Sekaligus dia mengajak kita meeting kembali pada tanggal 11 Agustus 2023. Pada 11 Agustus 2023 para pemodal lainnya tidak dapat datang sudah dikonfirmasi via group whatsapp tetapi tidak dapat jawaban dari Agung Widodo.

    Pada 16 Agustus 2023 Agung Widodo datang ke gudang kami untuk meminta data kepada karyawan kami, dan kamipun mengizinkan tetapi pada hari itu juga Agung Widodo mengirimkan somasi melalui email, chat wa dan hardcopy via kurir ke kami bertiga. Sesuai draft laporan keuangan Agung yang diberikan kepada pemodal lainnya terdapat beberapa permasalahan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Agung tentang peruntukan dana yang disetorkan melalui rekening Anita maupun Rek USD milik Agung, dan secara detail tidak dapat membuktikan bahwa dana yang telah disetor tersebut apakah untuk kepentingan pembelanjaan barang a quo atau diperuntukkan untuk kepentingan lainnya.

    Karena dalam Laporan Keuangan Agung telah mengakui adanya sisa dana milik para pihak yang tidak disetorkan kepada rekening penampungan kembali dan stok Barang yang ada di Gudang yang bersangkutan. Sedangkan stok barang yang tersisa senilai Rp. 800 juta masih berada di Gudang milik Agung. Namun diakui Agung sebagai haknya atas keuntungan berjalan sejumlah Rp. 2.239.436.835 tanpa persetujuan pemodal lainnya.

    Terkait dengan laporan dugaan terhadap klien kita, saudara Candra dan kawan kawan di Polda Jatim, dimana si pelapor adalah mitra usaha dari klien saya yang sudah kenal cukup lama, dan mereka sepakat secara lisan tanpa ada ikatan formil maupun notariil membentuk suatu kerjasama usaha,” terang penasehat hukum Peter mendampingi kiennya.

    Menanggapi terkait Laporan Polisi terhadap Candra Hartono ke Polda Jatim hal itu disampaikan penasehat hukum Candra Hartono yakni Advokat Peter Susilo, S.H.,M.H, dari Garuda Law Firm berkantor di jalan Taman Pondok Indah blok AX no. 8 -9 Surabaya, yang didampingi kiennya dan ditemani teman sejawatnya Advokat Yafet Waruwu, S.H.,M.H, Sabtu Siang (23/12/23).

    Peter menerangkan, perselisihan muncul manakala si pelapor sudah menikmati modal yang dikembalikan dan menikmati beberapa keuntungan.

    “Modal Rp. 500 juta sudah dikembalikan, dan sudah dapat keuntungan kurang lebih Rp. 3 Miliar. Mendadak dia bersurat pakai WhatsApp, dia mengundurkan diri dari grup kerja, terus meminta haknya dengan memberikan perhitungan data keuangan, data stok, itu sekitar bulan April 2023,” beber Peter.

    “Ternyata diaudit saldonya tinggal Rp. 14 Juta, lainnya berupa barang dan tagihan ke buyer. Itu semua dilaporkan ke dia. Jadi ga bisa cash in carry,” ujar Peter.

    “Apa yang digelapkan, semua terang benderang, semua bisa akses laporannya. Dan bulan Januari 2024, kami akan lapor balik terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp. 2,2 Miliar,” tegas Peter.

    Peter menjelaskan terkait dugaan penggelapan Rp. 2,2 Miliar terdiri dari Rp. 800 juta nilai stok barang yang disembunyikan digudang Agung, dan barang itu tidak dijual.

    “Rp. 1,4 miliar diduga produk penipuan, dia wa pak Candra minta bon Rp. 1 miliar untuk bayar barang. Setelah uang dikirim tiba tiba Agung mengundurkan diri, mens reanya ada ga ?..., Sudah niat menipu, udah niat menggelapkan, dapat didepan, sisanya ditagih,” ungkap Peter.

    Peter Kuasa Hukum Candra dan kawan-kawan menekankan ada beberapa hal dalam perkara ini yakni,“Pertama adanya audit internal nilai Rp. 2,2 Miliar. Kedua timing atau waktu pencairan sesuai pembayaran buyer secara bertahap. Ketiga, tidak ada denda atau pinalti saat pencairan bertahap. Keempat, modal Agung Rp. 500 juta akan kita hitung keuntungan seusai undang undang perdata dan hukum dagang,” pungkas Peter.

    “Pada Faktanya ada pembayaran dari Buyer sebesar USD 22.809 yang masuk ke rekening yang bersangkutan ternyata dicairkan dalam rupiah masuk ke rekening yang bersangkutan tanpa persetujuan para pihak, kemudian ada setoran sejumlah Rp. 1.615.000.000 ke rekening Anita ternyata hanya dilaporkan sebesar bea Rp. 1.097.000.000 sehingga terdapat selisih Rp.517.000.000 yang belum dipertanggung jawabkan,” poin kronologis tang dibuat Candra Hartono. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi