Diduga Cair 100%, Kuli Ditumbalkan Proyek Pembangunan Jalan Desa Kecamatan Padangan, Bojonegoro

  • Selasa, 05-September-2023 (12:57) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi 8 Desa Senilai Rp 1,6 Miliar dari total nilai proyek 6,3 Milyar. Sidang beragendakan keterangan saksi. Sidang digelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/9/23). Gonjang ganjing diPerkara Tindak Pidana Korupsi kali ini semua anggaran bantuan pembangunan jalan yang diterima 8 desa kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Duduk seorang diri Bambang Soedjatmiko sebagai terdakwa, sedangkan Bambang hanyalah pekerja KULI (pesuruh). Mana ?.... dan siapa?.... yang bertanggungjawab dalam pekerjaan pembangunan jalan di 8 Desa Kecamatan Kabupaten Bojonegoro.

    Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi yakni Ir Machmuddin Yasin, SMi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro. Dan Luluk Alifah, SE.,MM selaku Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam kesaksiannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat mengungkapkan bahwa 8 desa di kecamatan Pandangan Kabupaten Bojonegoro sudah menerima bantuan uang dari APBD 2021 untuk pembangunan pekerjaan proyek jalan desa. Bojonegoro, Machmuddin, AP MM mengaku, pada prinsipnya swakelola diperbolehkan.

    "Apabila tidak ada, baru dilakukan oleh penyedia," paparnya.

    Dan dalam hal ini proses pengadaan barang dan jasa yang bertanggungjawab Kepala Desa.

    "Secara umum proses pengadaan barang dan jasa dianggap melakukan pelanggaran, tetap yang bertanggungjawab terhadap keuangan adalah Kepala Desa dibantu kasi dan kaur," jelasnya.

    Dan juga diterangkan olehnya bahwasanya sesuai aturan bilamana proyek dengan anggaran 200 juta lebih harus melalui lelang. Sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat hanya melakukan pembinaan program namun secara teknis Dinas PU Bina Marga yang mengetahui. Sementara itu dari keterangan Kepala BPKAD Luluk Alifah, SE mengungkapkan ada 9 Desa di kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang sudah menerima bantuan keuangan untuk pekerjaan pembangunan jalan poros Desa semua sudah cair, namun demikian yang menjadi persoalan hanyalah 8 desa.

    "Bantuan dari 9 desa di kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro 100% cair" terang Luluk Alifah, SE.

    Kepala Dinas BPKAD dalam persidangan Mahmuddin memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim Dua saksi yang dihadirkan Jaksa mengungkap fakta yang diduga dalam keterangannya dipersidangan tidak ada keterkaitannya terdakwa Bambang Sudjatmiko dalam hal perkara dugaan Korupsi pekerjaan pembangunan jalan 8 desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Seusai persidangan menurut Pinto Hutomo Penasehat Hukum terdakwa mempersoalkan keterangan para saksi yang kebanyakan tidak mengetahui kondisi proyek dilapangan, mereka hanya mengetahui soal proses Administrasi pencairan dan lainya, Saksi tidak Mengetahui kalau semua proyek tahap satu sudah selesai dan tidak ada masalah.

    Kuasa Hukum Terdakwa meminta jaksa tidak tebang pilih dalam menegakan hukum,Terdakwa Bambang, disini hanya sebagi pelaksana proyek seharusnya jaksa juga menjerat para kepala desa Di Kecamatan padangan Bahwa Pembangunan Jalan 8 (delapan) Desa, yakni ; Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung dan Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Dan juga pekerjaan pembangunan jalan Beton Desa yakni ; Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Purno Sulastyo, S.H. selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok dan saksi Sahid selaku Kepala Desa Prangi (alm), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon, antara bulan November 2021sampai dengan Juli 2022, bertempat di Desa Cendono, Desa Kebonagung, di Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon yang berada di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi