Operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro Terima Rp.15 Juta Lebih berujung di Meja Hijau

  • Selasa, 05-September-2023 (12:32) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Sidang digelar diruang Candra, diKetuai Majelis Hakim Halima Umaternate, SH., MH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Senin (4/9/23). Terdakwa Reny Agustin, S.Pd operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tahun 2020-2021, dalam persidangan mengungkapkan telah menerima aliran Rp.15 juta lebih.

    “Dari perhitungan JPU, saya menerima honor Rp.15 juta lebih,”tuturnya, dan mengaku bersalah, lantaran telah mencetak kwitansi sendiri tanpa adanya nota, diantaranya pembelian pupuk kandang, obat-obatan, dan sebagainya." Terang terdakwa Reny Agustin.

    Alasan disampaikan Reny Agustin, " semua karena menjalankan perintah dari Lasiran, M.Pd (alm) Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro. Dan harus diserap semua," tambahnya.

    Uang BOS yang sudah diterima, oleh terdakwa Reny Agustin S.Pd operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah, hingga saat ini belum dikembalikan ke negera sebagai bentuk kerugian. "Karena saya sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu," tuturnya dipersidangan.

    Mendapati hal ini, Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate, SH., MH meminta agar terdakwa segera mengembalikan honor dari BOS yang sudah diterima Reny Agustin.

    “Kamu belum terlambat mengembalikan kerugian negara. Kalau sudah dikembalikan, ini nanti jadi bahan pertimbangan kami untuk membuat putusan,” tuturnya.

    Sementara, Drs. Edi Santoso Guru Jasmani dan Olahraga yang merangkap Bendahara BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro membenarkan jika perbuatnnya atas perintah kepala sekolah Lasiran (alm).

    “Saya dan operator dipanggil Lasiran (alm) kepala sekolah, ada perintah,” akunya.

    Bahwa menurut dakwaan JPU terdakwa Drs. Edi Santoso selaku Bendahara Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro tahun 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor 900/005/412.201.3.006/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor 900/007/412.201.3.006/2021 tanggal 05 Januari 2021 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 dan terdakwa Reny Agustina, S.Pd selaku Operator Tim Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 6 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor : 800/239/412.421.3.006/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Beban Kerja dan Tugas-tugas Tenaga Administrasi Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 bersama-sama dengan Sdr. Lasiran, M.Pd. (sudah meninggal pada tanggal 24 Oktober 2021/ Kutipan Akta Kematian Nomor 3522-KM-25112021-0004) selaku Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro yang merupakan Penanggung Jawab terhadap Pengelolaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2020 dan saksi Drs. SARWO EDI selaku Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro yang merupakan Penanggung Jawab terhadap Pengelolaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, pada kurun waktu antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 bertempat di SMP Negeri 6 Bojonegoro Jalan Panglima Polim No. 67 Kelurahan Klangon Kabupaten Bojonegoro atau hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan membuat pertanggung jawaban secara rekayasa yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 695.073.443,- (enam ratus sembilan puluh lima juta tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah)”. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi