JPU Tuntut 2 Terdakwa Dugaan Perkara Tindak Korupsi Pembelian Bahan Baku Ikan Tenggiri Steak

  • Rabu, 30-Agustus-2023 (12:04) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang Kasus Korupsi dua terdakwa Sugiyanto dan Ahmad Rifan, Perkara Bahan Baku Ikan Tenggiri Steak, Sidang beragendakan Pembacaan Tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (29/8/23). Pembacaan surat tuntutan dibacakan Muhammad Fadhil, SH.,MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak.

    Terhadap Terdakwa Ahmad Rifan dituntut dengan tuntutan sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmaf Rifan, S.E dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.

    Dan untuk terdakwa Sugiyanto dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.50 juta (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan. JPU Menyatakan Terdakwa Ahmad Rifan, S.E telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18ayat (1) huruf b Pasal Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Rifan, S.E dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan," ucap JPU.

    Terhadap Terdakwa Sugiyanto JPU Menyatakan Terdakwa Sugiyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18ayat (1) huruf b Pasal Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sugiyanto dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.

    Menghukum Terdakwa Sugiyanti untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 567.568.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan.

    Modus yang dilakukan oleh para terdakwa pada tanggal 23 Januari 2018 dilakukan Perjanjian kerjasama antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dengan Terdakwa Sugiyanto selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak. Pada tanggal 23 Januari 2018 tersebut PT. IkanLaut Nusantara (ILI) langsung menerima pembayaran pertama dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp.446.997.600 untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak, kemudian pada tanggal 14 Pebruari 2018 dilakukan Pembayaran kedua dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) kepada PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) sebesar Rp.191.570.400,- untuk 3900 Kg.

    Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa Sugiyanto selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) yaitu sebesar Rp. 638.568.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tengiri Steak, terang Jimmy Sandra Kasi Intel Kejaksaan Tanjung Perak. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi