Tiga terdakwa Video Porno Kebaya Merah dan threesome, DiVonis Berbeda, 1 tahun, 2 bulan dan 2 terdakwa 1 tahun

  • Rabu, 30-Agustus-2023 (08:17) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang akhir Tiga terdakwa kasus video porno kebaya merah dan threesome, Sidang beragendakan Putusan di ketuai Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. Sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/8/23). Sidang putusan ketiga terdakwa tersebut yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita. Para terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Nur Badryah.

    Majelis Hakim menilai ketiga terdakwa bersalah karena membuat konten pornografi. Namun dari itu Kedua terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti disidang terlebih dulu, dan Keduanya divonis berbeda.

    "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun, 2 bulan penjara, dan terdakwa Anisa Hardiyanti selama 1 tahun, denda masing-masing Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim ketua Saifudin Zuhri.

    Mereka terbukti secara sah melanggal Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP. Pembacaan amar putusan kasus video kebaya merah, dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Setelah Majelis membacakan amar putusan kedua terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, dan langsung dihadirkan dan disambung ke terdakwa tiga yakni Chavia Zagita.

    "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 Chavia Zagita dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim.

    Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Atas Putusan tersebut Para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Nur Badriyah mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

    "Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu," ucapnya.

    Sama halnya dengan JPU juga pikir-pikir, " kami juga pikir-pikir Yang Mulia," tutur Windu Sugiarto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Diusai persidangan Penasehat Hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan atas putusan tersebut kliennya mendapat hukuman akumulasi, "Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah, satunya threesome. Menurut saya putusannya ya memang diakumulasi," ungkap dia.

    Meski demikian, pihaknya mengucap terima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim. Karena mereka disebut telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan. "Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilafah," pungkasnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi