Diduga Korban Proyek Pembangunan Jalan Desa Kecamatan Padangan, Bojonegoro

  • Selasa, 29-Agustus-2023 (10:10) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi 8 Desa Senilai Rp 1,6 Miliar dari total nilai proyek 6,3 Milyar. Sidang beragendakan keterangan saksi. Sidang digelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/8/23).

    Bahwa Pembangunan Jalan 8 (delapan) Desa, yakni ; Desa Cendono, Desa Kebonagung, Desa Kendung dan Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Dan juga pekerjaan pembangunan jalan Beton Desa yakni ; Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Purno Sulastyo, S.H. selaku Kepala Desa Cendono, Saksi Abu Ali selaku Kepala Desa Kebonagung, saksi Pujiono selaku Kepala Desa Kendung, saksi Mohammad Syaifudin,S.Sos selaku Kepala Desa Kuncen, saksi Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok dan saksi Sahid selaku Kepala Desa Prangi (alm), saksi Sakri selaku Kepala Desa Purworejo dan saksi Wasito selaku Kepala Desa Tebon, antara bulan November 2021sampai dengan Juli 2022, bertempat di Desa Cendono, Desa Kebonagung, di Desa Kendung, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon yang berada di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Retno Wulandari, ST dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam persidangan Retno Wulandari, selaku Dinas PU Bojonegoro memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim jawaban hanya dua kata " Tidak Tahu" Sebagai saksi, Retno Wulandari menerangkan tidak tahu kalau yang mengerjakan pekerjaan penyediaan barang dan jasa di desa adalah Bambang Soejatmiko (terdakwa).

    "Kami tidak tau Yang Mulia," kata Retno jawab pertanyaan Hakim anggota Manambus Pasaribu.

    Saksi juga menjelaskan bahwa proyek tahap satu semua sudah selesai dan tidak ditemukan adanya persoalan, sehingga proyek tahap dua anggaran bisa dicairkan. Kalau dari hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya beberapa proyek yang belum dibayar pajaknya dan tidak menyetorkan hasil uji kualitas jalan, saksi juga mengungkapkan bahwa bila anggaran sudah keluar maka yang bertanggung jawab adalah kepala desa setempat.

    Sementara itu kuasa hukum terdakwa mengungkapkan dalam kasus korupsi pembangunan jalan di 8 Desa, Kecamatan Pandangan Bojonegoro ini banyak mengalami kejanggalan karena hanya satu yang dijadikan terdakwa yakni Bambang Soedjatmiko yang hanya pesuruh (pekerja), sementara dari 8 (delapan) Kepala Desa lainnya dibiarkan oleh Kejaksaan Bojonegoro.

    Seusai persidangan Penasehat Hukum Yohanes Dipa Widjaja menjelaskan ke awak media,"Kejaksaan Negeri Bojonegoro diminta tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus korups, bila memang ditemukan adanya unsur korupsi dalam pembangunan jalan di 8 Desa kecamatan Padangan Bojonegoro maka semua harus ditindak," Katanya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi