Apes Bantu Teman Ambil Paketan di PT. Indah Logistic & Cargo Jadi Pesakitan

  • Jumat, 25-Agustus-2023 (13:01) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang awal Perkara Narkotika nomor Perkara 1639/Pid.Sus/2023/PN Sby, Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kusaini, SH.,MH, sidang digelar diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/23). Bahwa mereka terdakwa 1. Stevanus Divo Putra Setyawan , terdakwa 2. Septiyan Indra Rahmana dan terdakwa 3. Galuh Setiawan disuruh teman Davi (dpo) ambil paketan dan paketan tersebut, dan diberi uang 100 ribu dan rencana paketan tersebut akan diserahkan kepada Bayu (dpo).

    "Saya hanya membantu teman mengambil paketan di PT. Indah Logistic & Cargo dan diberi uang 100 ribu, dan kamu tidak tahu apa isi peketan itu," jawab terdakwa Septiyan.

    Kamu tahu apa tidak, kalau isi dari paketan itu adalah Ganja,? tanya kuasa hukum para terdakwa, Victor Sinaga. Mereka tahunya, setelah paketan tersebut dibuka oleh saksi penangkap dari Polda Jatim, Guntur berisi Ganja.

    Sebelumnya terdakwa Stevanus Divo Putra Setyawan, terdakwa Septiyan Indra Rahmana dan terdakwa Galuh Setiawan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengambil paketan Ganja di gudang ekspedisi berat total keseluruhan 4.097 gram, dengan berat bersih banyak 3.950,390 gram.

    Dari Surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, SH. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bahwa terdakwa Stevanus Divo Putra Setyawan, terdakwa Septiyan Indra Rahmana dan terdakwa Galuh Setiawan alias Timbul. Ke tiga terdakwa tersebut didampingi Penasihat Hukum Drs. Victor A Sinaga,S.H. Dari Surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, SH.

    Bahwa mereka terdakwa 1. Stevanus Divo Putra Setyawan , terdakwa 2. Septiyan Indra Rahmana dan terdakwa 3. Galuh Setiawan , baik bertindak sendiri maupun bersama-sama pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira jam 20.30 Wib dan jam 21.00 Wib, bertempat di PT. Indah Logistik & Cargo Jalan Nambangan no. 7-A tanah kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya dan di depan cafe excelco Jalan Dr.Ir. H.Soekarno pondok Nirwana no 292 Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika

    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa 1 (satu) buah kardus berisi 4 (empat) bungkus dengan berat keseluruhan 4.097 gram gram, dengan berat bersih 3.950,390 gram.

    Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa 3. Galuh Setiawan als. Timbul bin Nawawi (alm) dihubungi oleh Davi (dpo) melalui telepon whatsap nomer 081775702250 menyuruh terdakwa 3. Galuh Setiawan als. Timbul bin Nawawi (alm) untuk mengambil paketan berupa ganja, lalu Davi (dpo) mengirimkan resi dengan nomer BKT1CS16636656 ke Whatsap milik terdakwa 3. Galuh Setiawan als. Timbul bin Nawawi dan Davi juga sharelokasi tempat pengambilan paket berupa ganja, kemudian terdakwa 3. Langsung menuju gudang expedisi tersebut menggunakan gojek, dan ternyata kurirnya belum ada di gudang expedisi tersebut.

    Selanjutnya terdakwa 3. Galuh Setiawan aliasTimbul bin Nawawi pulang menuju tempat kerja di parkir cafe Excelco di Jalan. Dr.Ir. H. Soekarno pondok Nirwana no. 292 Kedung Baruk Kecamatan. Rungkut Kota Surabaya, selang beberapa jam kemudian, terdakwa 3. Galuh Setiawan als. Timbul bin Nawawi menghubungi terdakwa 2. Septiyan Indra Rahmana melalui telepon Whatsap nomer telpon 0897789376652 untuk mengambil paketan ganja di PT. Indah Logistic & Cargo.

    Lalu terdakwa 3. Galuh Setiawan als. Timbul bin Nawawi mengirimi terdakwa 2. Septiyan Indra Rahmana resi pengiriman dari Davi (dpo) dengan nomer BKT1CS16636656 beserta sharelokasi pengambilan paket ganja. Bahwa selanjutnya terdakwa 2. Septiyan Indra Rahmana mengajak terdakwa 1. Stevanus Divo Putra Setyawan untuk mengambil paket ganja di PT. Indah Logistik & Cargo Jalan Nambangan no.7-A tanah kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, dan paketan ganja tersebut, rencana akan diserahkan kepada Bayu (dpo) atas suruhan Davi (dpo).

    Bahwa terdakwa 1. Stevanus Divo Putra Setyawan ditangkap di dalam kantor PT. Indah Logistic & Cargo Jalan Nambangan no. 7-A tanah kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya oleh petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim yang ketika itu bersama terdakwa 2. Septiyan Indra Rahmana yang sedang menunggu di depan Pos satpam Kantor PT. Indah Logistic & Cargo Jalan Nambangan no. 7-A Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

    Telah kedapatan sedang mengambil dan membawa paketan 1 (satu) kardus dengan nomer resi BKT1CS16626656 berisi 4 (empat) bungkus berisi ganja dengan berat masing-masing A. 1.044 gram B. 1.034 gram C. 1.024 gram D. 997 gram beserta bungkusnya, sehingga berat total keseluruhan 4.097 gram, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna gold beserta simcard nomer 0897789376652 milik Septiyan Indra Rahmana yang digunakan untuk komunikasi pengambilan paketan berisi ganja, 1 (satu) buah HP merk Infinix warna silver beserta simcard nomer 089524265234 milik Stevanus Divo Putra Setyawan dan 1 (satu) lembar nomer resi Indah Logistic Cargo dengan nomer resi BKT1CS16636656, Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang.

    Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04162/NNF/2023 tanggal 6 Juni 2023 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 09432 sampai dengan nomer 09435/2023/NNF .- adalah benar GANJA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 8 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi