Dua Wanita Cantik Bisnis Investasi Kosmetik Bodong Berhasil Ditangkap Polres Mojokerto

  • Senin, 14-Agustus-2023 (16:59) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO || Infopol.news - Dua wanita cantik yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL (30) asal Kenceng, Madiun berhasil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020 namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, akan tetapi banyak korban yang ditipunya.

    Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan mengatakan, "Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya, Keduanya yakni ML asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun," saat pers rilis di Mapolres Mojokerto, Senin (14/8/23).

    "Setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML asal Ngoro ini, melalui aplikasi WhatsApp menawarkan produk kosmetik dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 20 persen. Seperti yang dialami salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga Rp.575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total Rp.3,7 miliar,” ungkapnya.

    Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

    Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah. Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

    "Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara" Pungkasnya. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi