Sidang Gono-gini (Harta Bersama), Danny Indarto Digugat Mantan Istri

  • Jumat, 11-Agustus-2023 (13:51) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Sidang lanjutan perkara gugatan Gono-gini (Harta Bersama) Nomor Perkara 218/Pdt.G/2023/PN SBY, sidang digelar diruang Kartika 1, sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa,SH di dampingi 2 Hakim anggota yakni, Hakim Arwana, SH.,MH dan Hakim Ojo Sumarna, SH.,MH dengan agenda keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/8/23). Amelia Salim selaku penggugat yang didamping Kuasa Hukumnya Arjuna Prima Febrianto,SH. Menggugat manta Suaminya Danny Indarto (tergugat) selaku wakil direktur, di PT. Java Petro Energy, yang bergerak dalam bisnis solar.

    Sidang kali ini Tergugat menghadirkan 2 saksi yakni Budi Teddy dan Charles Gunawan. salah satu saksi, bernama Budi yang mengakui perolehan harta didapat setelah pernikahan. Saksi Budi dalam keterangannya menjelaskan bahwa PT.Java Petro Energi didirikan oleh, tiga orang yakni, dirinya, Charles Gunawan, dan Danny Indarto (tergugat).

    ”Dalam akta pendirian PT pendirinya, kita bertiga, sedangkan Danny Indarto sebagai Komisaris, Charles Gunawan sebagai Direktur, dan saya sendiri sebagai Wakil Direktur. Amelia Salim tidak ada dalam akta pendirian ,” ungkapnya.

    Ia mengaku, mengetahui sebanyak 8 aset milik Danny Indarto yang diajukan objek gugatan oleh, Amelia Salim. “Setahu saya aset-aset itu punya Pak Danny," terangnya.

    Bahkan, Budi menyebut, aset-aset yang diagunkan sudah diketahui Amelia Salim dan Danny Indarto saat masih berstatus suami-istri.

    “Ya sepengetahuan suami istri,” terangnya.

    Ya harta diperoleh setelah pernikahan, Saya sebagai wakil direktur, kalau Danny sahamnya di PT Java Petro Energy lebih besar 50 persen plus, Saya 25 persen Gunawan 25 persen,” tambahnya di persidangan.

    Sementara itu, saksi Charles Gunawan membenarkan bahwa PT.Java Petro Energi melakukan kredit bank untuk tambah modal.

    "Sertifikat rumah Citraland yang dijaminkan ke bank," jelasnya.

    Selain itu, Charles juga membenarkan bahwa Amelia Salim tidak pernah ada dalam akta pendirian PT Java Petro Energi.

    “Dulu saya punya 35 persen (saham), terus saya jual ke Pak DI dan Bu Amelia,” jelasnya.

    Seusai sidang Arjuna Prima Febrianto, Kuasa Hukum Amelia Salim (pengugat) mengatakan, aset-aset dibeli saat Amelia Salim dan DI masih terikat perkawinan.

    "Juga betul ada aset yang diagunkan ke bank," katanya.

    Secara prinsip, dirinya ingin melihat bahwa harta memang diperoleh secara bersama. “Jadi kami lebih ke arah memperhatikan bahwa gugatan ini masuk dalam pembagian harta bersama,” ujar Arjuna Kuasa Hukum Amelia.

    Terpisah Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum Danny Infarto (tergugat) menyebutkan fakta telah terungkap di persidangan bahwa Amelia Salim bukan pendiri dari PT Java Energi.

    “Intinya saudara Amelia bukan sebagai pendiri dari PT Java Petro Energi,” tegasnya.

    Perihal saham, Tonny membenarkan bahwa Amelia Salim memiliki saham di PT Java Petro Energi. Namun saham itu dimiliki Amelia setelah Charles Gunawan mengundurkan diri sebagai direktur dan menjual sahamnya.

    "Artinya jika dia (Amelia Salim) mengetahui terima kredit, maka jangan enaknya saja terima uang, tapi tidak mau membayar," katanya.

    Kerena tidak dibayar dimaka terjadi kredit macet, sehingga hal itu juga menjadi tanggung jawab Amelia Salim, tidak hanya DI seorang.

    "Tadi kan (di sidang) juga ditanya pajak siapa yang bayar, saksi jawab Pak DI. Lha kok Amelia Salim tidak bayar? Kan dia juga sebagai pemegang saham,"bebernya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi