Sidang produk Minyak Atsiri/Essential Oil, 7 saksi meringankan Terdakwa

  • Jumat, 11-Agustus-2023 (10:53) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan produk Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil dan Merek Skincare Nomor Perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

    Sidang beragendakan keterangan Saksi dan sidang diketuai Majelis Hakim Sutrisno, SH.,MH dan didampingi 2 Hakim anggota yakni Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH.,MH dan Hakim Toni Widjaya Hansberd Hilly, SH. Sidang digelar diruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/8/23).

    Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, SH.,MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Ada 7 (tujuh) orang dari pengawai CV. Syana Omnia, yakni Ayik Debi Letari Marketing, Khusnul Bagian Produki, Amanda bagian Disain, Moethia Nur Alita bagian produksi, Meliadari Amanda packing, Hastyan bagian IT, Byan Kristanto bagian pembelanjaan bahan baku. Dimana CV Syana Omania pada awalnya berlokasi di jalan Kalilom Baru, untuk produskinya di Jalan Lebak Permai 3 Utara Surabaya dan untuk pemasaran dan pecking di Jalan Lebak Jaya 3A Surabaya, tahun 2022 pindah di daerah Kapas Madya Barat, Surabaya. Di dalam persidangan, dari keterangan semua saksi keseluruhan menyatakan bahwa terdakwa Ivan Kristanto Bos dari CV. Syana Omnia Ivan Kristanto, dan saya bekerja ikut Bos Ivan.

    Dan untuk produk-produk yang dipasarkan CV. Syana Omnia, untuk ijin BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Jawa Timur, masih dalam proses . Sementara saksi Biyan adik kandung Ivan (terdakwa) dan juga adik kandung Nadia (pelapor) menjelaskan bahwa saya (Biyan), ikut berkerja sekitar tahun 2020 namun sempat keluar 2 bulan, kemudian tahun 2021 masuk lagi. Yang mana tugas saya membelikan barang baku Essential Oil.

    Saat itu Pada awalnya Nadia berkerja sama dengan Ivan. Namun Nadia itu sebagai kepala Produksi tetap dibawah Ivan (bosnya), karana disaat itu Ivan yang memulai usahanya dan Nadia diajak usaha tersebut dan juga menerima gaji, terang saksi Biyan adik kandung dari Ivan dan Nadia. Masih keterangan Biyan, yang soal pintu gemboknya digerida itu karena kuncinya di bawa karyawan lain, bukan Nadia yang membawa kunci dan kita semua tidak bisa masuk akhirnya "kunci ya di gerida," terang Biyan

    "Kami hanya mengemas saja, bukan memproduksi karana Essential Oli bisa dibeli secara bebas," tambahnya.

    Diakhir berjalannya persidangan Majelis Hakim menyarankan " bahwa ini masalah keluarga, miskomunikasi antara kakak dan adik, kalau bisa saling memaafkan, namun untuk proses hukum tetap berjalan, bagi yang salah akan dihukum dan bagi yang tidak bersalah akan dibebaskan," Tutur Majelis Hakim.

    Seusai sidang Terdakwa Ivan dengan pesan singkatnya bahwa dari keterangan 7 saksi tersebut " karena saksi sudah disumpah di memberikan keterangan yang sebenar benarnya dan apa yang diterangkan Meraka itu benar," tuturnya.

    Masih di halaman Pengadilan Surabaya Nadia (pelapor) Hanya bisa menjelaskan bahwa "keterangan saksi itu tidaklah disebutkan semua dan tidak semuanya benar, saksi semua masih bekerja di kakak (Ivan)," ucap Nadia. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi