Tiga Terdakwa Kasus Video Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Rabu, 09-Agustus-2023 (09:38) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Tiga Terdakwa kasus video porno kebaya merah dituntut 1 tahun penjara. Ketiga mendengarkan sidang tuntutan secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa tersebut adalah ACS, AH. dan CZ. Dua terdakwa Ar dan A, tampak saling bergandengan mesra seperti pada pekan sebelumnya. Sedangkan CZ tampak berjalan di belakang ACS dan AH.

    "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto, SH.,MH, Selasa (8/8/23).

    Jaksa Windu menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP. Penasihat Hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan pihaknya bakal menyampaikan keberatan terkait tuntutan dari jaksa.

    Keberatan akan disampaikan dalam nota pembelaan pekan depan.

    "Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujar Nur Badryah.

    Seperti di ketahui terdakwa ditangkap polisi polda Jatim setelah Vidionya Viral di Media Sosial, terdakwa membuat vidio porno disebuah Hotel kemudian hasil vidionya oleh terdakwa dijual ke Media Sosial mulai harga Rp 300; untuk durasi tiga menit dan Rp 500 ,; durasi 10 menit dan Rp 750 ; durasi 30 menit. Hasil dari penjualan dibagi oleh terdakwa. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi